Sabtu, 22 Oktober 2016

EKSISTENSI TUHAN oleh: MUHAMMAD IRWANSYAH

FILSAFAT EKSISTENSI TUHAN

Sebenarnya kehidupan sehari-hari sering kita mengalami rasa keragu-raguan akan sesuatu itu seperti halnya  cerita lalu yang saya alami, tepat saat saya pulang dari kuliah saat itu terasa lapar yang dibenak minds saya adalah pedasss lalu saya teringat ituloo,,,!! ahayy,, yang pedas rujak ala ampera, tempatnya tepat dipinggir kost,an saya,.! Akupun langsung bergegas tuk membelinya tuk melepaskan rasa lapar,, rujak yang rasanya enak pedas campur manis, saya merasa ragu akan rasa, campur aduk penasaran sebenarnya apasih resep dan bumbunya sehingga menjadi beda dengan rujak lainnya,,! Apa jangan-jangan rujaknya ditabur zat kimia pemanis..?? waktu berlangsung 15 menit lamanya saya  bertanya-tanya gimanasih bang resep bumbunya kok rasanya ahem ahem.. !!! saya berkomat kamit dengan pembelinya, eh ternyata bumbunya terbuat dari kacang tanah, campur cabai dan gula jawa..!!!  begitu.

Memang Kita sering tak sadar bahwa kehidupan kita juga sering mengalami namanya kerguan dalam bahasa kerennya berfilsafat,,!! Iya filsafat, karena lahirnya sebuah pemikir filsafat karena rasa keraguan akan segala sesuatu apakah benar atas adanya benda itu,,!!semisal apakah benar toh rujak itu enak, apakah benar bahannya dari cabai,,!! Pada dasarnya tugas dan prinsip dari berfilsafat mempertanyakan tiga hal ( ontologi, epismologi dan aksiologi ). Kalau begitu caranya berfilsafat itu benar, bahwa  kita sering melakukan berfilsafat  donk heheee, lalu bagaimana kebenaranya filsafat perspektif islam ?

Laun lamanya kurang lebih abad ketujuh beberapa pelopor pemikir filsafat yunani akan hukum alam yang terasa tak asing ditelinga kita, yang paling tenar seperti halnya plato muncul ketika ia memikirkan, berdiskusi akan keadaan alam, dunia dan keadaan lingkungan sekitar, yang saat ini tepat berada israel atau mesir, muncul pula filsafat yunani terkait pandangannya terhadap hukum alam (Thomas) ,, artinya dalam konstruksi pemikiran thomas, jalan rasio kita dengan berjalannya hukum kita searah sebanding dengan jalannya alam, karena thomas sendiri terkenal pemikirannya terhadap hukum alam yang irrasional artinya hukum alam berjalan yang diiringi jalan hukum kita, dan kebenaran atas hukum alam berkehendak atas kehendak tuhan, jadi kebenaran hukum alam bahwasannya sandaran dari hukum tuhan. Ada juga konstruksi hukum alam dalam berfikirnya secara rasional artinya jika dikatakan sebuah kebenaran, jika kebenaran tersebut berdasarkan jalan pikiran yang dapatt ditangkap secara rasio.

Jika kita berfikir filsafat yunani tersebut kita sangkut pautkan pada nilai-nilai ketuhanan ( dalam perspektif islam) apakah tuhan yang ada didalam benak keyakinan sebagai umat islam, muncullah pertanyaan yang menggelitik, dapatkah tuhan kita (allah) “dapat kita konkretkan wujud tuhan, seperti halnya pemikir yunani tersebut” ?

Sejak 80an tahun lamanya orang barat pernah bereksperiman terkait dengan adanya tuhan dalam konteks dengan islam, yang sebagian besar masyarakat dunia mempercayai akan adanya “allah” jika ditanya dimanakah tuhan berada maka jawabnya tuhan “allah” adanya diatas, (diatas langit masih ada langit). orang barat tersebut bereksperimen dengan alat canggihnya ia membuktikan dengan mengkonkritkan bentuk tuhan yang diyakini oleh ummat islam, lalu ia pergi kebulan beberapa waktu lamanya ternyata yang ia temui hanya bentuk yang kasar (seperti gunung yang tak serupa apa yang dibayangkan), dan ternyata pembuktian tersebut tak berhasil lalu diimanakah konkretnya tuhan berada ??? kok sebagian besar muslim itu mempercayai adanya tuhan “allah” hayoo gimana....!! hee,,

Perlu kita pegang dulu pemikiran berfilsafat konteks islam, yang dasarnya beda pada filsafat yunani, karena yang menjadi karakter filsafat islam yang sifatnya (dinamis, spekulatif, dan relatif ) nah... jika kontruktif berfikir kita pada filsafat tiga hal tersebut kita tak terjebak pada pertanyaan tersebut sebab ketiganya hanya mendekat kebenaran mutlak, sedangkan dalam perspektif manusia didunia kebenaran mutlak tak pernah didapatkan, yang ada hanyalah kenisbian semata,.

Dan pada dasarnya dalam ruang lingkup manusia, kita dibatasi dengan ruang dan waktu sehingga kita mempertanyakan kembali pada pertanyaan diatas apakah tuhan dalam perspektif islam allah sebagai tuhan kita terbatas pada ruang dan waktu..? TIDAK,.,!!! karena tuhan sebagai yang pertama dan yang menciptakan atas kekuasaan..! maka dengan kekuasaanya lewat tanda tandanya, alam semua isin jagad raya itu bagian dari tanda adanya tuhan “allah” kita dapat memahami, menangkap  dan mengenal tuhan secara rasio atas adanya tuhan, tuhan ada, adanya diatas ada,. Logika berfikir kita mengapa alam ini bis berjalan secara teratur, maka yang mengarahkan akan alamni adalah sesuatu yang lebih kuasa “allah”. ( dia-lah allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit dan dia mengetahui akan segala sesuatu “al-baqoroh 29” ), jikia dianalogikan kasarnya maka yang lebih kuasa kita “allah” memberikan tanda kekuasanya lewat alam dan lebih konkretnya itu disampaikan pada kekasih tuhan (nabi muhammad).

Pada penjelasan diatas juga menimbulkan pertanyaan bagimana  realitas kehidupan bermasyarakat, tuhan dapat hadir pada diri kita sebagai ummat islam ? logika sederhana kita sebagai umat islam tuhan itu ada, yaa ada..!!! jika dianalogikan lebih sederhana tukang cukur disekitar kita, lalu disekitar kita pula kok masih ada pula yang rambutnya gondrong, apakah tidak ada tukang cukur, reaitasnya juga ada tukang cukur, namun terkait dengan diri sesorang apakah datanga ataukah tidak,.! Lebih koakretnhya kehadiran tuhan relistis ada, ketika adzan berkumandang, maka para umat islam yangg beriman pasti pulalah menyeru kepadanya, sebabagai realitas adanya tuhan “allah”..!!!

Jika kita menganut pada para pemikir barat yang mengesampingkan agama dan lebih memprioritaskan akal dibanding agama (sekuler), dan ketika mengkaji filsafat akan sesuatu hal yang semata dengan indikator metode empiris maka hasilnya hanyalah konkret, didepan mata pula. Seperti halnya descartes mengatakan dalam filsafat antara agama dan filsafat hanya sebuah pertentangan yang tak pernah bisa bersatu (kutipan buku filsafat ilmu), dengan pemikirannya seseorang dapat terjerumus pada ketiadaan percaya akan tuhan alias atheis. Karena yang membedakan antara filsafat barat dengan islam hanyalah agama.















EKSISTENSI TUHAN oleh: MUHAMMAD IRWANSYAH

FILSAFAT EKSISTENSI TUHAN

Sebenarnya kehidupan sehari-hari sering kita mengalami rasa keragu-raguan akan sesuatu itu seperti halnya  cerita lalu yang saya alami, tepat saat saya pulang dari kuliah saat itu terasa lapar yang dibenak minds saya adalah pedasss lalu saya teringat ituloo,,,!! ahayy,, yang pedas rujak ala ampera, tempatnya tepat dipinggir kost,an saya,.! Akupun langsung bergegas tuk membelinya tuk melepaskan rasa lapar,, rujak yang rasanya enak pedas campur manis, saya merasa ragu akan rasa, campur aduk penasaran sebenarnya apasih resep dan bumbunya sehingga menjadi beda dengan rujak lainnya,,! Apa jangan-jangan rujaknya ditabur zat kimia pemanis..?? waktu berlangsung 15 menit lamanya saya  bertanya-tanya gimanasih bang resep bumbunya kok rasanya ahem ahem.. !!! saya berkomat kamit dengan pembelinya, eh ternyata bumbunya terbuat dari kacang tanah, campur cabai dan gula jawa..!!!  begitu.

Memang Kita sering tak sadar bahwa kehidupan kita juga sering mengalami namanya kerguan dalam bahasa kerennya berfilsafat,,!! Iya filsafat, karena lahirnya sebuah pemikir filsafat karena rasa keraguan akan segala sesuatu apakah benar atas adanya benda itu,,!!semisal apakah benar toh rujak itu enak, apakah benar bahannya dari cabai,,!! Pada dasarnya tugas dan prinsip dari berfilsafat mempertanyakan tiga hal ( ontologi, epismologi dan aksiologi ). Kalau begitu caranya berfilsafat itu benar, bahwa  kita sering melakukan berfilsafat  donk heheee, lalu bagaimana kebenaranya filsafat perspektif islam ?

Laun lamanya kurang lebih abad ketujuh beberapa pelopor pemikir filsafat yunani akan hukum alam yang terasa tak asing ditelinga kita, yang paling tenar seperti halnya plato muncul ketika ia memikirkan, berdiskusi akan keadaan alam, dunia dan keadaan lingkungan sekitar, yang saat ini tepat berada israel atau mesir, muncul pula filsafat yunani terkait pandangannya terhadap hukum alam (Thomas) ,, artinya dalam konstruksi pemikiran thomas, jalan rasio kita dengan berjalannya hukum kita searah sebanding dengan jalannya alam, karena thomas sendiri terkenal pemikirannya terhadap hukum alam yang irrasional artinya hukum alam berjalan yang diiringi jalan hukum kita, dan kebenaran atas hukum alam berkehendak atas kehendak tuhan, jadi kebenaran hukum alam bahwasannya sandaran dari hukum tuhan. Ada juga konstruksi hukum alam dalam berfikirnya secara rasional artinya jika dikatakan sebuah kebenaran, jika kebenaran tersebut berdasarkan jalan pikiran yang dapatt ditangkap secara rasio.

Jika kita berfikir filsafat yunani tersebut kita sangkut pautkan pada nilai-nilai ketuhanan ( dalam perspektif islam) apakah tuhan yang ada didalam benak keyakinan sebagai umat islam, muncullah pertanyaan yang menggelitik, dapatkah tuhan kita (allah) “dapat kita konkretkan wujud tuhan, seperti halnya pemikir yunani tersebut” ?

Sejak 80an tahun lamanya orang barat pernah bereksperiman terkait dengan adanya tuhan dalam konteks dengan islam, yang sebagian besar masyarakat dunia mempercayai akan adanya “allah” jika ditanya dimanakah tuhan berada maka jawabnya tuhan “allah” adanya diatas, (diatas langit masih ada langit). orang barat tersebut bereksperimen dengan alat canggihnya ia membuktikan dengan mengkonkritkan bentuk tuhan yang diyakini oleh ummat islam, lalu ia pergi kebulan beberapa waktu lamanya ternyata yang ia temui hanya bentuk yang kasar (seperti gunung yang tak serupa apa yang dibayangkan), dan ternyata pembuktian tersebut tak berhasil lalu diimanakah konkretnya tuhan berada ??? kok sebagian besar muslim itu mempercayai adanya tuhan “allah” hayoo gimana....!! hee,,

Perlu kita pegang dulu pemikiran berfilsafat konteks islam, yang dasarnya beda pada filsafat yunani, karena yang menjadi karakter filsafat islam yang sifatnya (dinamis, spekulatif, dan relatif ) nah... jika kontruktif berfikir kita pada filsafat tiga hal tersebut kita tak terjebak pada pertanyaan tersebut sebab ketiganya hanya mendekat kebenaran mutlak, sedangkan dalam perspektif manusia didunia kebenaran mutlak tak pernah didapatkan, yang ada hanyalah kenisbian semata,.

Dan pada dasarnya dalam ruang lingkup manusia, kita dibatasi dengan ruang dan waktu sehingga kita mempertanyakan kembali pada pertanyaan diatas apakah tuhan dalam perspektif islam allah sebagai tuhan kita terbatas pada ruang dan waktu..? TIDAK,.,!!! karena tuhan sebagai yang pertama dan yang menciptakan atas kekuasaan..! maka dengan kekuasaanya lewat tanda tandanya, alam semua isin jagad raya itu bagian dari tanda adanya tuhan “allah” kita dapat memahami, menangkap  dan mengenal tuhan secara rasio atas adanya tuhan, tuhan ada, adanya diatas ada,. Logika berfikir kita mengapa alam ini bis berjalan secara teratur, maka yang mengarahkan akan alamni adalah sesuatu yang lebih kuasa “allah”. ( dia-lah allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit dan dia mengetahui akan segala sesuatu “al-baqoroh 29” ), jikia dianalogikan kasarnya maka yang lebih kuasa kita “allah” memberikan tanda kekuasanya lewat alam dan lebih konkretnya itu disampaikan pada kekasih tuhan (nabi muhammad).

Pada penjelasan diatas juga menimbulkan pertanyaan bagimana  realitas kehidupan bermasyarakat, tuhan dapat hadir pada diri kita sebagai ummat islam ? logika sederhana kita sebagai umat islam tuhan itu ada, yaa ada..!!! jika dianalogikan lebih sederhana tukang cukur disekitar kita, lalu disekitar kita pula kok masih ada pula yang rambutnya gondrong, apakah tidak ada tukang cukur, reaitasnya juga ada tukang cukur, namun terkait dengan diri sesorang apakah datanga ataukah tidak,.! Lebih koakretnhya kehadiran tuhan relistis ada, ketika adzan berkumandang, maka para umat islam yangg beriman pasti pulalah menyeru kepadanya, sebabagai realitas adanya tuhan “allah”..!!!

Jika kita menganut pada para pemikir barat yang mengesampingkan agama dan lebih memprioritaskan akal dibanding agama (sekuler), dan ketika mengkaji filsafat akan sesuatu hal yang semata dengan indikator metode empiris maka hasilnya hanyalah konkret, didepan mata pula. Seperti halnya descartes mengatakan dalam filsafat antara agama dan filsafat hanya sebuah pertentangan yang tak pernah bisa bersatu (kutipan buku filsafat ilmu), dengan pemikirannya seseorang dapat terjerumus pada ketiadaan percaya akan tuhan alias atheis. Karena yang membedakan antara filsafat barat dengan islam hanyalah agama.















Selasa, 14 Juni 2016

MUHAMMAD IRWANSYAH @Makalah Wawancara Pegadaian

KATA PENGANTAR

Puji  syukur kehadirat  Allah SWT  Yang Maha Mendengar lagi  Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat  menyelesaikan tugas yang  berbentuk makalah observasi ini sesuai dengan  waktu  yang telah  direncanakan.
Shalawat serta  salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh  keluarga  dan sahabatnya   yang selalu  eksis membantu perjuangan beliau dalam  menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan  makalah  ini  adalah  merupakan  salah  satu tugas  dari “Mata Kuliah HUKUM TRANSAKSI BERJAMIN”. Dalam penulisan makalah ini,  tentu banyak pihak yang  telah  memberikan bantuan baik  moril  maupun  materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang  tiada hingga kepada:
1.    Dosen bapak yusuf hidayat mata kuliah hukum transaksi berjamin
2.    Rekan-rekan Mahasiswa  yang  telah banyak  memberikan  masukan  untuk  makalah ini.
Takkan selamanya daun yang segar tak layu maka penulis menyadari bahwa makalah ini masih  jauh dari kesempurnaan, maka saran  dan kritik yang konstruktif dari  semua pihak sangat diharapkan  demi  penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya hanya  kepada Allah SWT  kita  kembalikan semua urusan  dan semoga  makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulisdan  para pembaca  pada umumnya.   





jakarta,13 juni 2016








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………1
1.1    Latar Belakang Masalah…………………………………………………..1
1.2    Tujuan Penulisan…………………………………………………………2
1.3    Rumusan Masalah…………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………3
2.      Uraian dan Penjelasan………………………………………………. 3 - 5
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………..6
3.      Uraian dan Penjelasan……………………………………………………6
BAB IV PENUTUP……………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………11









BABI
PENDAHULUAN


Observasi penelitian Pegadaian
Senin tanggal 13 juni 2016 saya melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan tempat BLOK A jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan dengan mekanisme prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang adapun macam macam barang yang dapat digadaikan antara lain, mobil, motor, emas (berlian, perhiasan, logam mulia ) dari runutan prosedur pegadaian dari awal hinggal akhir dalam mekanisme pegadaian.

I.1.Latar Belakang Berdirinya Pegadaian
Dalam kegiatan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demiian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
            Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
            Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
            Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Yang dimana kegiatan tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
 Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan usaha gadai dan satu-satunya usaha gadai di Indonesia yang resmi hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian, faktor faktor pendirian pegadaian antara lain:
a.       Untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman yang tidak wajar
b.      Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
c.       Untuk mendukung program kegiatan pemerintah dalam hal ekonomi dan pembangunan.

I.2        Tujuan Penulisan :
1.    Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana faktor munculnya pegadaian
2.    Mahasiswa mengetahui dan memahami essensi/keunggulan adanya pegadaian
3.    Mahasiswa mengetahui dan memahami posedur mekanisme pegadaian itu sendiri

I.3        Rumusan Masalah :
1. benda apa saja yang dapat digadaikan?
2.  apa yang membedakan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah?
3.  Bagaimanakah rentang masalah hukum dipegadaian ?







BABII
PEMBAHASAN
II.1 Benda atau barang yang dapat digadaikan
            Dalam hal sangkut paut dalam sebuah pegadaian menyangkut beberapa pihak yang biasanya disebut dengan nasabah dalam melakukan sebuah perjanjian pokok yang termuat dalam bentuk tertulis yang berisi tentang klausula antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiiban yang harus dilaksanakan, sebagai kenyamanan dan menjaga rasa kepercayaan maka dalam perjanjian tersebut adanya jaminan terhadap gadai tersebut antara lain:
a.       Gdai emas (perhiasan, berlian, logam )
b.      Gadai kendaraan ( motor, mobil, elektronik )
c.       Gadai jaminan BPKB
Dalam hal transaksi dipegadaian antara kedua belah adanya satu pilihan untuk semua transaksi dan sekalipun transaksi bayar tagihan dengan menggunakan multi pembayaran online (MPO) menyediakan beberpa jasa seperti halnya layanan telepon, internet, PDAM, dan sebagainya dilakukan dengan online di outlite pegadaian seluruh indonesia dan bagian dari kemudahan solusi pembayaran cepat bagi nasabah dalam bertransaksi tanpa harus memiliki rekening bank.


            Adapun berkaitan dengan BPKB, menggunakan angsuran sistem fidusia (KREASI) kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan pada usaha mikro kecil dan menegah untuk mengembangkan usaha dengan menggunakan sisitem fidusia pengakihan kepercayaan menggunakan jaminan, sistem tersebut berarti pinjaman cukup dengan surat berharga misalnya  BPKB kendaraan masih dapat digunakan dengan kegiatan usaha, KREASI bagian dari solusi cepat mudah dan murah[1]





II.2 keunggulan dan kelemahan pegadaian
a.       Persyaratan ringan dan mudah
b.      Prosedurnya sederhana
c.       Tidak dipungut biaya administrasi
d.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e.       Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f.       Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
g.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
h.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i.        Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.        Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:
a.       Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c.       Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; danJumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.











BABII
PEMBAHSAN & URAIAN
Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.[2]

II.1Perbedaan pegadaian konvensional dengan syariah
a.Gadai Syariah
Biaya pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman Akad berbasis syariah antara lain akad ijaroh, Tujuan pinjaman dana maupun sumber pelunasan harus jelas sesuai syariah Nasabah mendapat kesempatan mencarikan calon pembeli bila pila dana yang dipinjamn atas barang gadai tersebut dieksekusi/penjualan jaminan, Kehalalannya harus berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
b.Gadai Konvensional
Penetapan biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman. Akad perjanjian merupaka akad kredit dan gadai, Tujuan pinjaman maupun sumber pelunasan diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai, Nasabah tidak mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli pada proses eksekusi atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.

II.2 wawancara Persyaratan dan Prosedur pegadaian
            Pada saat wawancara berlangsung saya mencontohkan atau menganalogikan sebagai nasabah yang mengadaikan motor  maka saya sebagai nasabah sebelum menggadaikan motor tersebut dengan adanya persyaratan motor sesuai dengan kelengkapan motor tersebut seperti SIM, STNK, dan motor tersebut harus 5tahun terahir serta surat motor itu sendiri, jika motor tersebut tidak melengkapai persyaratan maka tidak dapat digadaikan, adapun persyaratan nasabah antara lain:
a.       Asli fotocopy KTP, kartu keluarga, faktur pembelian kendaran motor
b.      mengajukan permohonan melalui pengisian formulir
c.       membawa agunan berupa motor
d.      menandatangani surat bukti gadai
setelah semua persyaratan terpenuhi terhadap obyek dan subyek/nasabah terpenuhi maka dapat dilanjutkan dalam meknisme gadai itu sendiri, adapun pinjaman dari Rp.50.000 sampai 200.000 dalam jangka 4bulan/120 hari dan dapat diperpanjang, adapun sewa modal (bunga ) 15 hari dengan perlunasan sewaktu waktu nasabah dengan pinjaman tunai dengan nominal 3juta hiingga 4juta, mengenai bunga dari 15 hari dalam jangka 4bulan tidak bisa membayar dengan tebusan 9,2% dari pinjaman tambahan administrasi dengan cicilan 20% serta dapat juga diperpanjang atas gadai itu sendiri, Lalu bagaimanakah jika suatu saat nanti nasabah tidak bisa melunasi atas gadai motor tersebut.. ?


            jika suatu hari nasabah tidak dapt melunasi atas gadai tersebut dalam jangka waktu 4bulan dengan bunga waktu 15hari maka dalam gadai tersebut motor sebagai jaminannya maka dapat dilelang oleh pihak pegadaian sesuai dengan kesepakatan, pihak pegadaian tersebut dapat dipublikasikan kepada khalayak umum diperjualbelikan, adapun terhadap nasabah tersebut jika menginginkan kembali motor tersebut maka dapat berurusan langsung kepada pihak pembeli/masyarakat, dan pihak pegadaian sudah tidak mempunyai sangkutan hukum dengan nasabah tersebut.

II.3 Ketentuan umum Pesserta Lelang
a.Kondisi unit lelang
Kondisi unit yang dilelang adalah sebagaimana adanya. Oleh karena itu periksa dan telitilah unit yang diminati, jika perlu mintalah penjelasan dari Customer Service kami tentang kondisi dan kelengkapan unit yang dimaksud, Peserta wajib meneliti unit yang akan dilelangkan serta mengetahui kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan atau cacat, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, menjadi tanggung jawab/ resiko pemenang lelang.
Untuk memudahkan peminat lelang, kami menyediakan daftar lot yang berisi informasi tentang unit lelang yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih unit lelang. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar sorot pada saat lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
b.open house
Peminat disarankan untuk lebih dahulu melihat barang-barang yang akan dilelang. Peminat dapat memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan dokumen obyek lelang dimaksud, tapi tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar pasang dan sejenisnya yang dapat merusak obyek lelang, Peminat yang bermaksud untuk mengikuti lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar: PER LOT Rp. 1,000,000 (Satu juta rupiah) tanpa batas lot Rp. 15,000,000 (Lima belas juta rupiah) Uang jaminan dapat disetorkan tunai ke counter PT JBA Indonesia di tempat atau transfer ke rekening PT JBA Indonesia, No. Rek 526 531 7020 pada BCA Cabang Sahid Residence - Jakarta dan harus sudah efektif sebelum lelang.
Peminat yang sudah menyetorkan uang jaminan harus menyerahkan slip setoran jaminan asli dan copy KTP atau tanda pengenal lainnya untuk memperoleh Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) di counter registrasi PT. JBA Indonesia.
c.pelaksnaan lelang
Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik oleh Pejabat Lelang, yang akan dibantu oleh Pemandu Lelang. b. Harga penawaran yang telah mencapai harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu Lelang.
d.Pemenang lelang
lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang ke Rekening a/n PT JBA Indonesia No. Rekening 526 531 7020 di BCA Cabang Sahid Residence – Jakarta, Peserta lelang wajib untuk melunasi seluruh lot yang dimenangkan. apabila tidak dilunasi seluruhnya maka pemenang lelang tersebut dianggap mengundurkan diri (wanprestasi) dan total uang jaminan lelang menjadi hangus.
Pemenang lelang akan dikenakan biaya administrasi sebesar : Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per unit motor pada saat pengambilan unit dan dokumen yang dimenang.
e.Jika tidak menjadi pemenang
Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang dapat mengambil uang jaminan nya di Counter Registrasi setelah Lelang selesai dengan membawa Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) dan copy slip setoran jaminan yang telah dilegalisir oleh Petugas dari PT. JBA Indonesia, Uang Jaminan dikembalikan utuh tanpa potongan apapun di counter PT JBA Indonesia
f.pengambilan obyek lelang
Pemenang lelang yang sudah membayar lunas harga lelang & biaya administrasi dapat mengambil obyek lelang di lokasi open house dan dokumen di kantor PT JBA Indonesia selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sesudah lelang dengan membawa BAP lelang dan kwitansi pelunasan asli harga lelang, Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak dari penjual kepada pemenang lelang dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemenang lelang.[3]
















BABIII
PENUTUP
a.kesimpulan
            dalam hal penggadaian barang terutama dicontohkan pada motor maka yang terpenting adalah barang tersebut haruslah adanya kelengkapan sebagai syarat jaminan atas gadai itu sendiri selain itu persyaratan juga harus dipenuhi kepada nasabah yang akan menggadaikan barang atau obyek mengenai kelengkapan identitas, jika tidak terpenuhi maka penggadaian tersebut tidak dapat dilakukan sesui dengan aturan umum pelaksanaan penggadaian barang.
b.saran
            demi memberikan peningkatan kualitas maka dalam pelaksanaan pegadaian perlunya akses teknologi yang lebih sebagai pemermudah terhadap nasabah dan juga perlunya penurunan terhadap tarif bunga terhadap prosedur pegadaian, sesuai yang tercantum dalam undang undang Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang.











BABIV
DAFTAR PUSTAKA

1.Nadira nasyifa, diakses 13,juni 2016 03:19, http://nadiranasyiffa.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html
2. http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-gadai.php
3. [1] JBA, diakses 13, juni 2016 02:15, http://jba.co.id/tata-cara-lelang-motor/

4.
PT pegadaian persero, 13juni 2016 12:37, www.pegadaian .co.id.






















[1] PT pegadaian persero, 13juni 2016 12:37, www.pegadaian .co.id.
[2] Nadira nasyifa, diakses 13,juni 2016 03:19, http://nadiranasyiffa.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html
[3] JBA, diakses 13, juni 2016 02:15, http://jba.co.id/tata-cara-lelang-motor/
KATA PENGANTAR

Puji  syukur kehadirat  Allah SWT  Yang Maha Mendengar lagi  Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat  menyelesaikan tugas yang  berbentuk makalah observasi ini sesuai dengan  waktu  yang telah  direncanakan.
Shalawat serta  salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh  keluarga  dan sahabatnya   yang selalu  eksis membantu perjuangan beliau dalam  menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan  makalah  ini  adalah  merupakan  salah  satu tugas  dari “Mata Kuliah HUKUM TRANSAKSI BERJAMIN”. Dalam penulisan makalah ini,  tentu banyak pihak yang  telah  memberikan bantuan baik  moril  maupun  materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang  tiada hingga kepada:
1.    Dosen bapak yusuf hidayat mata kuliah hukum transaksi berjamin
2.    Rekan-rekan Mahasiswa  yang  telah banyak  memberikan  masukan  untuk  makalah ini.
Takkan selamanya daun yang segar tak layu maka penulis menyadari bahwa makalah ini masih  jauh dari kesempurnaan, maka saran  dan kritik yang konstruktif dari  semua pihak sangat diharapkan  demi  penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya hanya  kepada Allah SWT  kita  kembalikan semua urusan  dan semoga  makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulisdan  para pembaca  pada umumnya.   





jakarta,13 juni 2016








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………1
1.1    Latar Belakang Masalah…………………………………………………..1
1.2    Tujuan Penulisan…………………………………………………………2
1.3    Rumusan Masalah…………………………………………………………2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………3
2.      Uraian dan Penjelasan………………………………………………. 3 - 5
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………………..6
3.      Uraian dan Penjelasan……………………………………………………6
BAB IV PENUTUP……………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………11









BABI
PENDAHULUAN

Observasi penelitian Pegadaian
Senin tanggal 13 juni 2016 saya melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan tempat BLOK A jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan dengan mekanisme prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang adapun macam macam barang yang dapat digadaikan antara lain, mobil, motor, emas (berlian, perhiasan, logam mulia ) dari runutan prosedur pegadaian dari awal hinggal akhir dalam mekanisme pegadaian.
I.1.Latar Belakang Berdirinya Pegadaian
Dalam kegiatan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demiian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
            Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
            Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
            Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Yang dimana kegiatan tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
 Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan usaha gadai dan satu-satunya usaha gadai di Indonesia yang resmi hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian, faktor faktor pendirian pegadaian antara lain:
a.       Untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman yang tidak wajar
b.      Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
c.       Untuk mendukung program kegiatan pemerintah dalam hal ekonomi dan pembangunan.

I.2        Tujuan Penulisan :
1.    Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana faktor munculnya pegadaian
2.    Mahasiswa mengetahui dan memahami essensi/keunggulan adanya pegadaian
3.    Mahasiswa mengetahui dan memahami posedur mekanisme pegadaian itu sendiri

I.3        Rumusan Masalah :
1. benda apa saja yang dapat digadaikan?
2.  apa yang membedakan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah?
3.  Bagaimanakah rentang masalah hukum dipegadaian ?







BABII
PEMBAHASAN
II.1 Benda atau barang yang dapat digadaikan
            Dalam hal sangkut paut dalam sebuah pegadaian menyangkut beberapa pihak yang biasanya disebut dengan nasabah dalam melakukan sebuah perjanjian pokok yang termuat dalam bentuk tertulis yang berisi tentang klausula antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiiban yang harus dilaksanakan, sebagai kenyamanan dan menjaga rasa kepercayaan maka dalam perjanjian tersebut adanya jaminan terhadap gadai tersebut antara lain:
a.       Gdai emas (perhiasan, berlian, logam )
b.      Gadai kendaraan ( motor, mobil, elektronik )
c.       Gadai jaminan BPKB
Dalam hal transaksi dipegadaian antara kedua belah adanya satu pilihan untuk semua transaksi dan sekalipun transaksi bayar tagihan dengan menggunakan multi pembayaran online (MPO) menyediakan beberpa jasa seperti halnya layanan telepon, internet, PDAM, dan sebagainya dilakukan dengan online di outlite pegadaian seluruh indonesia dan bagian dari kemudahan solusi pembayaran cepat bagi nasabah dalam bertransaksi tanpa harus memiliki rekening bank.
            Adapun berkaitan dengan BPKB, menggunakan angsuran sistem fidusia (KREASI) kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan pada usaha mikro kecil dan menegah untuk mengembangkan usaha dengan menggunakan sisitem fidusia pengakihan kepercayaan menggunakan jaminan, sistem tersebut berarti pinjaman cukup dengan surat berharga misalnya  BPKB kendaraan masih dapat digunakan dengan kegiatan usaha, KREASI bagian dari solusi cepat mudah dan murah[1]





II.2 keunggulan dan kelemahan pegadaian
a.       Persyaratan ringan dan mudah
b.      Prosedurnya sederhana
c.       Tidak dipungut biaya administrasi
d.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e.       Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f.       Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
g.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
h.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i.        Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.        Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:
a.       Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c.       Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; danJumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.











BABII
PEMBAHSAN & URAIAN
Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.[2]
II.1Perbedaan pegadaian konvensional dengan syariah
a.Gadai Syariah
Biaya pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman Akad berbasis syariah antara lain akad ijaroh, Tujuan pinjaman dana maupun sumber pelunasan harus jelas sesuai syariah Nasabah mendapat kesempatan mencarikan calon pembeli bila pila dana yang dipinjamn atas barang gadai tersebut dieksekusi/penjualan jaminan, Kehalalannya harus berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
b.Gadai Konvensional
Penetapan biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman. Akad perjanjian merupaka akad kredit dan gadai, Tujuan pinjaman maupun sumber pelunasan diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai, Nasabah tidak mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli pada proses eksekusi atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.
II.2 Persyaratan dan Prosedur pegadaian
            Pada saat wawancara berlangsung saya mencontohkan atau menganalogikan sebagai nasabah yang mengadaikan motor  maka saya sebagai nasabah sebelum menggadaikan motor tersebut dengan adanya persyaratan motor sesuai dengan kelengkapan motor tersebut seperti SIM, STNK, dan motor tersebut harus 5tahun terahir serta surat motor itu sendiri, jika motor tersebut tidak melengkapai persyaratan maka tidak dapat digadaikan, adapun persyaratan nasabah antara lain:
a.       Asli fotocopy KTP, kartu keluarga, faktur pembelian kendaran motor
b.      mengajukan permohonan melalui pengisian formulir
c.       membawa agunan berupa motor
d.      menandatangani surat bukti gadai
setelah semua persyaratan terpenuhi terhadap obyek dan subyek/nasabah terpenuhi maka dapat dilanjutkan dalam meknisme gadai itu sendiri, adapun pinjaman dari Rp.50.000 sampai 200.000 dalam jangka 4bulan/120 hari dan dapat diperpanjang, adapun sewa modal (bunga ) 15 hari dengan perlunasan sewaktu waktu nasabah dengan pinjaman tunai dengan nominal 3juta hiingga 4juta, mengenai bunga dari 15 hari dalam jangka 4bulan tidak bisa membayar dengan tebusan 9,2% dari pinjaman tambahan administrasi dengan cicilan 20% serta dapat juga diperpanjang atas gadai itu sendiri, Lalu bagaimanakah jika suatu saat nanti nasabah tidak bisa melunasi atas gadai motor tersebut.. ?
            jika suatu hari nasabah tidak dapt melunasi atas gadai tersebut dalam jangka waktu 4bulan dengan bunga waktu 15hari maka dalam gadai tersebut motor sebagai jaminannya maka dapat dilelang oleh pihak pegadaian sesuai dengan kesepakatan, pihak pegadaian tersebut dapat dipublikasikan kepada khalayak umum diperjualbelikan, adapun terhadap nasabah tersebut jika menginginkan kembali motor tersebut maka dapat berurusan langsung kepada pihak pembeli/masyarakat, dan pihak pegadaian sudah tidak mempunyai sangkutan hukum dengan nasabah tersebut.
II.3 Ketentuan umum Pesserta Lelang
a.Kondisi unit lelang
Kondisi unit yang dilelang adalah sebagaimana adanya. Oleh karena itu periksa dan telitilah unit yang diminati, jika perlu mintalah penjelasan dari Customer Service kami tentang kondisi dan kelengkapan unit yang dimaksud, Peserta wajib meneliti unit yang akan dilelangkan serta mengetahui kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan atau cacat, baik yang terlihat maupun tidak terlihat, menjadi tanggung jawab/ resiko pemenang lelang.
Untuk memudahkan peminat lelang, kami menyediakan daftar lot yang berisi informasi tentang unit lelang yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih unit lelang. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar sorot pada saat lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
b.open house
Peminat disarankan untuk lebih dahulu melihat barang-barang yang akan dilelang. Peminat dapat memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan dokumen obyek lelang dimaksud, tapi tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar pasang dan sejenisnya yang dapat merusak obyek lelang, Peminat yang bermaksud untuk mengikuti lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar: PER LOT Rp. 1,000,000 (Satu juta rupiah) tanpa batas lot Rp. 15,000,000 (Lima belas juta rupiah) Uang jaminan dapat disetorkan tunai ke counter PT JBA Indonesia di tempat atau transfer ke rekening PT JBA Indonesia, No. Rek 526 531 7020 pada BCA Cabang Sahid Residence - Jakarta dan harus sudah efektif sebelum lelang.
Peminat yang sudah menyetorkan uang jaminan harus menyerahkan slip setoran jaminan asli dan copy KTP atau tanda pengenal lainnya untuk memperoleh Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) di counter registrasi PT. JBA Indonesia.
c.pelaksnaan lelang
Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik oleh Pejabat Lelang, yang akan dibantu oleh Pemandu Lelang. b. Harga penawaran yang telah mencapai harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu Lelang.
d.Pemenang lelang
lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang ke Rekening a/n PT JBA Indonesia No. Rekening 526 531 7020 di BCA Cabang Sahid Residence – Jakarta, Peserta lelang wajib untuk melunasi seluruh lot yang dimenangkan. apabila tidak dilunasi seluruhnya maka pemenang lelang tersebut dianggap mengundurkan diri (wanprestasi) dan total uang jaminan lelang menjadi hangus.
Pemenang lelang akan dikenakan biaya administrasi sebesar : Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per unit motor pada saat pengambilan unit dan dokumen yang dimenang.
e.Jika tidak menjadi pemenang
Peserta Lelang yang tidak memenangkan Lelang dapat mengambil uang jaminan nya di Counter Registrasi setelah Lelang selesai dengan membawa Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) dan copy slip setoran jaminan yang telah dilegalisir oleh Petugas dari PT. JBA Indonesia, Uang Jaminan dikembalikan utuh tanpa potongan apapun di counter PT JBA Indonesia
f.pengambilan obyek lelang
Pemenang lelang yang sudah membayar lunas harga lelang & biaya administrasi dapat mengambil obyek lelang di lokasi open house dan dokumen di kantor PT JBA Indonesia selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sesudah lelang dengan membawa BAP lelang dan kwitansi pelunasan asli harga lelang, Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak dari penjual kepada pemenang lelang dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemenang lelang.[3]
















BABIII
PENUTUP
a.kesimpulan
            dalam hal penggadaian barang terutama dicontohkan pada motor maka yang terpenting adalah barang tersebut haruslah adanya kelengkapan sebagai syarat jaminan atas gadai itu sendiri selain itu persyaratan juga harus dipenuhi kepada nasabah yang akan menggadaikan barang atau obyek mengenai kelengkapan identitas, jika tidak terpenuhi maka penggadaian tersebut tidak dapat dilakukan sesui dengan aturan umum pelaksanaan penggadaian barang.
b.saran
            demi memberikan peningkatan kualitas maka dalam pelaksanaan pegadaian perlunya akses teknologi yang lebih sebagai pemermudah terhadap nasabah dan juga perlunya penurunan terhadap tarif bunga terhadap prosedur pegadaian, sesuai yang tercantum dalam undang undang Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang.











BABIV
DAFTAR PUSTAKA

1.Nadira nasyifa, diakses 13,juni 2016 03:19, http://nadiranasyiffa.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html
2. http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-gadai.php
3. [1] JBA, diakses 13, juni 2016 02:15, http://jba.co.id/tata-cara-lelang-motor/

4.
PT pegadaian persero, 13juni 2016 12:37, www.pegadaian .co.id.




















[1] PT pegadaian persero, 13juni 2016 12:37, www.pegadaian .co.id.
[2] Nadira nasyifa, diakses 13,juni 2016 03:19, http://nadiranasyiffa.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html
[3] JBA, diakses 13, juni 2016 02:15, http://jba.co.id/tata-cara-lelang-motor/