KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas
yang berbentuk makalah observasi ini
sesuai dengan waktu yang telah
direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga
dan sahabatnya yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan makalah
ini adalah merupakan
salah satu tugas dari “Mata Kuliah HUKUM TRANSAKSI BERJAMIN”.
Dalam penulisan makalah ini, tentu
banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril
maupun materil. Oleh karena itu,
penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada:
1. Dosen bapak yusuf hidayat mata kuliah hukum
transaksi berjamin
2. Rekan-rekan Mahasiswa yang
telah banyak memberikan masukan
untuk makalah ini.
Takkan
selamanya daun yang segar tak layu maka penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka
saran dan kritik yang konstruktif
dari semua pihak sangat diharapkan demi
penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya
hanya kepada Allah SWT kita
kembalikan semua urusan dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak, khususnya bagi penulisdan
para pembaca pada umumnya.
jakarta,13
juni 2016
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………..ii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang Masalah…………………………………………………..1
1.2 Tujuan Penulisan…………………………………………………………2
1.3 Rumusan Masalah…………………………………………………………2
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………3
2. Uraian dan Penjelasan………………………………………………. 3
- 5
BAB
III PEMBAHASAN……………………………………………………..6
3. Uraian dan Penjelasan……………………………………………………6
BAB
IV PENUTUP……………………………………………………………7
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………11
BABI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Observasi
penelitian Pegadaian
Senin
tanggal 13 juni 2016 saya melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan
tempat BLOK A jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan
dengan mekanisme prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang
adapun macam macam barang yang dapat digadaikan antara lain, mobil, motor, emas
(berlian, perhiasan, logam mulia ) dari runutan prosedur pegadaian dari awal
hinggal akhir dalam mekanisme pegadaian.
I.1.Latar
Belakang Berdirinya Pegadaian
Dalam
kegiatan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang dibeli
tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demiian maka mau
tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak
penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi
dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya
besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus
dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil
tidak jadi masalah, karena banyak sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari
pinjaman tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memiliki
barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual
barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat
terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk
kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang
diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas
dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga,
maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang
yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah
masyarakat melunasi pinjamannya. Yang dimana kegiatan tersebut kita sebut
dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu
takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan
dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan
usaha gadai dan satu-satunya usaha gadai di Indonesia yang resmi hanya
dilakukan oleh Perum Pegadaian, faktor faktor pendirian pegadaian antara lain:
a. Untuk
mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman yang tidak wajar
b. Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
c. Untuk
mendukung program kegiatan pemerintah dalam hal ekonomi dan pembangunan.
I.2 Tujuan
Penulisan :
1. Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana
faktor munculnya pegadaian
2. Mahasiswa mengetahui dan memahami
essensi/keunggulan adanya pegadaian
3. Mahasiswa mengetahui dan memahami posedur
mekanisme pegadaian itu sendiri
I.3 Rumusan
Masalah :
1.
benda apa saja yang dapat digadaikan?
2. apa yang membedakan pegadaian konvensional
dengan pegadaian syariah?
3. Bagaimanakah rentang masalah hukum
dipegadaian ?
BABII
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
II.1 Benda atau barang
yang dapat digadaikan
Dalam hal sangkut paut dalam sebuah pegadaian menyangkut
beberapa pihak yang biasanya disebut dengan nasabah dalam melakukan sebuah
perjanjian pokok yang termuat dalam bentuk tertulis yang berisi tentang
klausula antara kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiiban yang harus
dilaksanakan, sebagai kenyamanan dan menjaga rasa kepercayaan maka dalam
perjanjian tersebut adanya jaminan terhadap gadai tersebut antara lain:
a. Gdai
emas (perhiasan, berlian, logam )
b. Gadai
kendaraan ( motor, mobil, elektronik )
c. Gadai
jaminan BPKB
Dalam
hal transaksi dipegadaian antara kedua belah adanya satu pilihan untuk semua
transaksi dan sekalipun transaksi bayar tagihan dengan menggunakan multi
pembayaran online (MPO) menyediakan beberpa jasa seperti halnya layanan
telepon, internet, PDAM, dan sebagainya dilakukan dengan online di outlite
pegadaian seluruh indonesia dan bagian dari kemudahan solusi pembayaran cepat
bagi nasabah dalam bertransaksi tanpa harus memiliki rekening bank.
Adapun berkaitan dengan BPKB,
menggunakan angsuran sistem fidusia (KREASI) kredit dengan angsuran bulanan
yang diberikan pada usaha mikro kecil dan menegah untuk mengembangkan usaha
dengan menggunakan sisitem fidusia pengakihan kepercayaan menggunakan jaminan,
sistem tersebut berarti pinjaman cukup dengan surat berharga misalnya BPKB kendaraan masih dapat digunakan dengan
kegiatan usaha, KREASI bagian dari solusi cepat mudah dan murah[1]
II.2
keunggulan dan kelemahan pegadaian
a. Persyaratan
ringan dan mudah
b. Prosedurnya
sederhana
c. Tidak
dipungut biaya administrasi
d. Tidak
perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e. Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f. Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan jaminan
g. Angsuran
ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai
kemampuan
h. Penetapan
bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa
pinjaman
i.
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya
dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat
diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.
Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2
minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun
kelemahan Pegadaian yaitu:
a. Sewa
modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b. Harus
ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c. Barang
bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; danJumlah kredit gadai
yang dapat diberikan masih terbatas.
BABII
PEMBAHSAN & URAIAN
PEMBAHSAN & URAIAN
Gadai
menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal
1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang
lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya
setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.[2]
II.1Perbedaan
pegadaian konvensional dengan syariah
a.Gadai
Syariah
Biaya
pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman Akad
berbasis syariah antara lain akad ijaroh, Tujuan pinjaman dana maupun sumber
pelunasan harus jelas sesuai syariah Nasabah mendapat kesempatan mencarikan
calon pembeli bila pila dana yang dipinjamn atas barang gadai tersebut
dieksekusi/penjualan jaminan, Kehalalannya harus berdasarkan Dewan Syariah
Nasional (DSN).
b.Gadai
Konvensional
Penetapan
biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman. Akad
perjanjian merupaka akad kredit dan gadai, Tujuan pinjaman maupun sumber
pelunasan diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai, Nasabah tidak
mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli pada proses eksekusi
atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.
II.2
Persyaratan dan Prosedur pegadaian
Pada saat wawancara berlangsung saya
mencontohkan atau menganalogikan sebagai nasabah yang mengadaikan motor maka saya sebagai nasabah sebelum
menggadaikan motor tersebut dengan adanya persyaratan motor sesuai dengan
kelengkapan motor tersebut seperti SIM, STNK, dan motor tersebut harus 5tahun
terahir serta surat motor itu sendiri, jika motor tersebut tidak melengkapai
persyaratan maka tidak dapat digadaikan, adapun persyaratan nasabah antara
lain:
a. Asli
fotocopy KTP, kartu keluarga, faktur pembelian kendaran motor
b. mengajukan
permohonan melalui pengisian formulir
c. membawa
agunan berupa motor
d. menandatangani
surat bukti gadai
setelah
semua persyaratan terpenuhi terhadap obyek dan subyek/nasabah terpenuhi maka
dapat dilanjutkan dalam meknisme gadai itu sendiri, adapun pinjaman dari
Rp.50.000 sampai 200.000 dalam jangka 4bulan/120 hari dan dapat diperpanjang,
adapun sewa modal (bunga ) 15 hari dengan perlunasan sewaktu waktu nasabah
dengan pinjaman tunai dengan nominal 3juta hiingga 4juta, mengenai bunga dari
15 hari dalam jangka 4bulan tidak bisa membayar dengan tebusan 9,2% dari
pinjaman tambahan administrasi dengan cicilan 20% serta dapat juga diperpanjang
atas gadai itu sendiri, Lalu bagaimanakah jika suatu saat nanti nasabah tidak
bisa melunasi atas gadai motor tersebut.. ?
jika suatu hari nasabah tidak dapt
melunasi atas gadai tersebut dalam jangka waktu 4bulan dengan bunga waktu
15hari maka dalam gadai tersebut motor sebagai jaminannya maka dapat dilelang
oleh pihak pegadaian sesuai dengan kesepakatan, pihak pegadaian tersebut dapat
dipublikasikan kepada khalayak umum diperjualbelikan, adapun terhadap nasabah
tersebut jika menginginkan kembali motor tersebut maka dapat berurusan langsung
kepada pihak pembeli/masyarakat, dan pihak pegadaian sudah tidak mempunyai
sangkutan hukum dengan nasabah tersebut.
II.3
Ketentuan umum Pesserta Lelang
a.Kondisi
unit lelang
Kondisi
unit yang dilelang adalah sebagaimana adanya. Oleh karena itu periksa dan
telitilah unit yang diminati, jika perlu mintalah penjelasan dari Customer
Service kami tentang kondisi dan kelengkapan unit yang dimaksud, Peserta wajib
meneliti unit yang akan dilelangkan serta mengetahui kondisi apa adanya. Jika
terdapat kekurangan atau cacat, baik yang terlihat maupun tidak terlihat,
menjadi tanggung jawab/ resiko pemenang lelang.
Untuk
memudahkan peminat lelang, kami menyediakan daftar lot yang berisi informasi
tentang unit lelang yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih unit
lelang. Jika ada perbedaan antara daftar lot dengan gambar sorot pada saat
lelang, maka spesifikasi fisik akhir pada saat lelang akan menjadi acuan.
b.open
house
Peminat
disarankan untuk lebih dahulu melihat barang-barang yang akan dilelang. Peminat
dapat memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan dokumen obyek lelang dimaksud,
tapi tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar pasang dan sejenisnya yang
dapat merusak obyek lelang, Peminat yang bermaksud untuk mengikuti lelang wajib
menyetor uang jaminan sebesar: PER LOT Rp. 1,000,000 (Satu juta rupiah) tanpa
batas lot Rp. 15,000,000 (Lima belas juta rupiah) Uang jaminan dapat disetorkan
tunai ke counter PT JBA Indonesia di tempat atau transfer ke rekening PT JBA
Indonesia, No. Rek 526 531 7020 pada BCA Cabang Sahid Residence - Jakarta dan
harus sudah efektif sebelum lelang.
Peminat
yang sudah menyetorkan uang jaminan harus menyerahkan slip setoran jaminan asli
dan copy KTP atau tanda pengenal lainnya untuk memperoleh Nomor Induk Peserta
Lelang (NIPL) di counter registrasi PT. JBA Indonesia.
c.pelaksnaan
lelang
Penawaran
lelang dilakukan secara lisan naik-naik oleh Pejabat Lelang, yang akan dibantu
oleh Pemandu Lelang. b. Harga penawaran yang telah mencapai harga tertinggi
akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh
Pemandu Lelang.
d.Pemenang
lelang
lelang
wajib melunasi harga lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang ke
Rekening a/n PT JBA Indonesia No. Rekening 526 531 7020 di BCA Cabang Sahid
Residence – Jakarta, Peserta lelang wajib untuk melunasi seluruh lot yang
dimenangkan. apabila tidak dilunasi seluruhnya maka pemenang lelang tersebut
dianggap mengundurkan diri (wanprestasi) dan total uang jaminan lelang menjadi
hangus.
Pemenang
lelang akan dikenakan biaya administrasi sebesar : Rp. 225.000,- (dua ratus dua
puluh lima ribu rupiah) per unit motor pada saat pengambilan unit dan dokumen
yang dimenang.
e.Jika
tidak menjadi pemenang
Peserta
Lelang yang tidak memenangkan Lelang dapat mengambil uang jaminan nya di
Counter Registrasi setelah Lelang selesai dengan membawa Nomor Induk Peserta
Lelang (NIPL) dan copy slip setoran jaminan yang telah dilegalisir oleh Petugas
dari PT. JBA Indonesia, Uang Jaminan dikembalikan utuh tanpa potongan apapun di
counter PT JBA Indonesia
f.pengambilan
obyek lelang
Pemenang
lelang yang sudah membayar lunas harga lelang & biaya administrasi dapat
mengambil obyek lelang di lokasi open house dan dokumen di kantor PT JBA
Indonesia selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sesudah lelang dengan membawa
BAP lelang dan kwitansi pelunasan asli harga lelang, Biaya yang timbul dalam
rangka peralihan hak dari penjual kepada pemenang lelang dan lain-lain menjadi
tanggung jawab pemenang lelang.[3]
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
a.kesimpulan
dalam hal penggadaian barang
terutama dicontohkan pada motor maka yang terpenting adalah barang tersebut
haruslah adanya kelengkapan sebagai syarat jaminan atas gadai itu sendiri
selain itu persyaratan juga harus dipenuhi kepada nasabah yang akan
menggadaikan barang atau obyek mengenai kelengkapan identitas, jika tidak
terpenuhi maka penggadaian tersebut tidak dapat dilakukan sesui dengan aturan
umum pelaksanaan penggadaian barang.
b.saran
demi memberikan peningkatan kualitas
maka dalam pelaksanaan pegadaian perlunya akses teknologi yang lebih sebagai
pemermudah terhadap nasabah dan juga perlunya penurunan terhadap tarif bunga
terhadap prosedur pegadaian, sesuai yang tercantum dalam undang undang Gadai
menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal
1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang
lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang.
BABIV
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
1.Nadira nasyifa, diakses 13,juni
2016 03:19, http://nadiranasyiffa.blogspot.co.id/2011/11/pegadaian-konvensional-dan-pegadaian.html
2. http://www.pegadaian.co.id/pegadaian-gadai.php
3. [1]
JBA, diakses 13, juni 2016 02:15, http://jba.co.id/tata-cara-lelang-motor/
4. PT pegadaian persero, 13juni 2016 12:37, www.pegadaian .co.id.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar