Senin, 13 Juni 2016

MUHAMMAD IRWANSYAH @Wawancara Pegadaian

Nama : Muhammad Irwansyah
Nim    : 0701514035











Observasi penelitian Pegadaian

            Senin tanggal 13 juni 2016 saya melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan tempat BLOK A jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan dengan mekanisme prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang adapun macam macam barang yang dapat digadaikan antara lain, mobol, motor, emas (berlian, perhiasan, logam mulia ) dari runutan prosedur pegadaian dari awal hinggal akhir dalam mekanisme pegadaian.

1.Latar Belakang Berdirinya Pegadaian
Dalam kegiatan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demiian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
            Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
            Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
            Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya. Yang dimana kegiatan tersebut kita sebut dengan nama usaha gadai.
 Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan usaha gadai dan satu-satunya usaha gadai di Indonesia yang resmi hanya dilakukan oleh Perum Pegadaian, faktor faktor pendirian pegadaian antara lain:
a.       Untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman yang tidak wajar
b.      Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
c.       Untuk mendukung program kegiatan pemerintah dalam hal ekonomi dan pembangunan.

II.keunggulan dan kelemahan pegadaian
a.       Persyaratan ringan dan mudah
b.      Prosedurnya sederhana
c.       Tidak dipungut biaya administrasi
d.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e.       Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f.       Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
g.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
h.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
i.        Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.        Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:
a.       Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c.       Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; danJumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.

III. III.Perbedaan pegadaian konvensional dengan syariah
a.Gadai Syariah
Biaya pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman Akad berbasis syariah antara lain akad ijaroh, Tujuan pinjaman dana maupun sumber pelunasan harus jelas sesuai syariah Nasabah mendapat kesempatan mencarikan calon pembeli bila pila dana yang dipinjamn atas barang gadai tersebut dieksekusi/penjualan jaminan, Kehalalannya harus berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
b.Gadai Konvensional
Penetapan biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman. Akad perjanjian merupaka akad kredit dan gadai, Tujuan pinjaman maupun sumber pelunasan diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai, Nasabah tidak mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli pada proses eksekusi atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.

IV. Persyaratan dan Prosedur pegadaian
            Pada saat wawancara berlangsung saya mencontohkan atau menganalogikan sebagai nasabah yang mengadaikan motor  maka saya sebagai nasabah sebelum menggadaikan motor tersebut dengan adanya persyaratan motor sesuai dengan kelengkapan motor tersebut seperti SIM, STNK, dan motor tersebut harus 5tahun terahir serta surat motor itu sendiri, jika motor tersebut tidak melengkapai persyaratan maka tidak dapat digadaikan, adapun persyaratan nasabah antara lain:
a.       Asli fotocopy KTP, kartu keluarga, faktur pembelian kendaran motor
b.      mengajukan permohonan melalui pengisian formulir
c.       membawa agunan berupa motor
d.      menandatangani surat bukti gadai
setelah semua persyaratan terpenuhi terhadap obyek dan subyek/nasabah terpenuhi maka dapat dilanjutkan dalam meknisme gadai itu sendiri, adapun pinjaman dari Rp.50.000 sampai 200.000 dalam jangka 4bulan/120 hari dan dapat diperpanjang, adapun sewa modal (bunga ) 15 hari dengan perlunasan sewaktu waktu nasabah dengan pinjaman tunai dengan nominal 3juta hiingga 4juta, mengenai bunga dari 15 hari dalam jangka 4bulan tidak bisa membayar dengan tebusan 9,2% dari pinjaman tambahan administrasi dengan cicilan 20% serta dapat juga diperpanjang atas gadai itu sendiri, Lalu bagaimanakah jika suatu saat nanti nasabah tidak bisa melunasi atas gadai motor tersebut.. ?
            jika suatu hari nasabah tidak dapt melunasi atas gadai tersebut dalam jangka waktu 4bulan dengan bunga waktu 15hari maka dalam gadai tersebut motor sebagai jaminannya maka dapat dilelang oleh pihak pegadaian sesuai dengan kesepakatan, pihak pegadaian tersebut dapat dipublikasikan kepada khalayak umum diperjualbelikan, adapun terhadap nasabah tersebut jika menginginkan kembali motor tersebut maka dapat berurusan langsung kepada pihak pembeli/masyarakat, dan pihak pegadaian sudah tidak mempunyai sangkutan hukum dengan nasabah tersebut.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar