Nama : Muhammad Irwansyah
Nim :
0701514035
Observasi
penelitian Pegadaian
Senin tanggal 13 juni 2016 saya
melakukan observasi wawancara langsung dipegadaian berdasarkan tempat BLOK A
jln.pentogogan II no 42 A jakarta selatan, wawancara berkaitan dengan mekanisme
prosedur persyaratan dalam hal menggadaikan suatu barang adapun macam macam
barang yang dapat digadaikan antara lain, mobol, motor, emas (berlian,
perhiasan, logam mulia ) dari runutan prosedur pegadaian dari awal hinggal
akhir dalam mekanisme pegadaian.
1.Latar
Belakang Berdirinya Pegadaian
Dalam
kegiatan sehari-hari uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang dibeli
tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demiian maka mau
tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak
penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi
dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya
besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus
dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil
tidak jadi masalah, karena banyak sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari
pinjaman tetangga, tukang ijon sampai kepinjaman dari berbagai lembaga keuangan
lainnya.
Bagi mereka yang memiliki
barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual
barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat
terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk
kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang
diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas
dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga,
maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu. Barang
yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah
masyarakat melunasi pinjamannya. Yang dimana kegiatan tersebut kita sebut
dengan nama usaha gadai.
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu
takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan
dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan menjalankan
usaha gadai dan satu-satunya usaha gadai di Indonesia yang resmi hanya
dilakukan oleh Perum Pegadaian, faktor faktor pendirian pegadaian antara lain:
a. Untuk
mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman yang tidak wajar
b. Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil
c. Untuk
mendukung program kegiatan pemerintah dalam hal ekonomi dan pembangunan.
II.keunggulan
dan kelemahan pegadaian
a. Persyaratan
ringan dan mudah
b. Prosedurnya
sederhana
c. Tidak
dipungut biaya administrasi
d. Tidak
perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
e. Suatu
saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh
f. Keanekaragaman
barang yang dapat dijadikan jaminan
g. Angsuran
ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai
kemampuan
h. Penetapan
bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa
pinjaman
i.
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya
dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat
diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
j.
Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2
minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun
kelemahan Pegadaian yaitu:
a. Sewa
modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
b. Harus
ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
c. Barang
bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; danJumlah kredit gadai
yang dapat diberikan masih terbatas.
III. III.Perbedaan
pegadaian konvensional dengan syariah
a.Gadai
Syariah
IV. Persyaratan dan Prosedur pegadaian
Biaya
pemeliharaan dan penyimpanan berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman Akad
berbasis syariah antara lain akad ijaroh, Tujuan pinjaman dana maupun sumber
pelunasan harus jelas sesuai syariah Nasabah mendapat kesempatan mencarikan
calon pembeli bila pila dana yang dipinjamn atas barang gadai tersebut
dieksekusi/penjualan jaminan, Kehalalannya harus berdasarkan Dewan Syariah
Nasional (DSN).
b.Gadai
Konvensional
Penetapan
biaya berbasis bunga, ditentukan berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman. Akad
perjanjian merupaka akad kredit dan gadai, Tujuan pinjaman maupun sumber
pelunasan diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai, Nasabah tidak
mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli pada proses eksekusi
atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.
IV. Persyaratan dan Prosedur pegadaian
Pada saat wawancara berlangsung saya
mencontohkan atau menganalogikan sebagai nasabah yang mengadaikan motor maka saya sebagai nasabah sebelum
menggadaikan motor tersebut dengan adanya persyaratan motor sesuai dengan
kelengkapan motor tersebut seperti SIM, STNK, dan motor tersebut harus 5tahun
terahir serta surat motor itu sendiri, jika motor tersebut tidak melengkapai
persyaratan maka tidak dapat digadaikan, adapun persyaratan nasabah antara
lain:
a. Asli
fotocopy KTP, kartu keluarga, faktur pembelian kendaran motor
b. mengajukan
permohonan melalui pengisian formulir
c. membawa
agunan berupa motor
d. menandatangani
surat bukti gadai
setelah
semua persyaratan terpenuhi terhadap obyek dan subyek/nasabah terpenuhi maka
dapat dilanjutkan dalam meknisme gadai itu sendiri, adapun pinjaman dari
Rp.50.000 sampai 200.000 dalam jangka 4bulan/120 hari dan dapat diperpanjang,
adapun sewa modal (bunga ) 15 hari dengan perlunasan sewaktu waktu nasabah
dengan pinjaman tunai dengan nominal 3juta hiingga 4juta, mengenai bunga dari
15 hari dalam jangka 4bulan tidak bisa membayar dengan tebusan 9,2% dari
pinjaman tambahan administrasi dengan cicilan 20% serta dapat juga diperpanjang
atas gadai itu sendiri, Lalu bagaimanakah jika suatu saat nanti nasabah tidak
bisa melunasi atas gadai motor tersebut.. ?
jika suatu hari nasabah tidak dapt
melunasi atas gadai tersebut dalam jangka waktu 4bulan dengan bunga waktu
15hari maka dalam gadai tersebut motor sebagai jaminannya maka dapat dilelang oleh
pihak pegadaian sesuai dengan kesepakatan, pihak pegadaian tersebut dapat
dipublikasikan kepada khalayak umum diperjualbelikan, adapun terhadap nasabah
tersebut jika menginginkan kembali motor tersebut maka dapat berurusan langsung
kepada pihak pembeli/masyarakat, dan pihak pegadaian sudah tidak mempunyai
sangkutan hukum dengan nasabah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar