KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas
yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu
yang telah direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga
dan sahabatnya yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan makalah
ini adalah merupakan
salah satu tugas dari “Mata Kuliah HUKUM PASAR MODAL”. Dalam
penulisan makalah ini, tentu banyak
pihak yang telah memberikan bantuan baik moril
maupun materil. Oleh karena itu,
penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada:
1. Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum pasar modal.
2. Rekan-rekan Mahasiswa yang
telah banyak memberikan masukan
untuk makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, maka saran dan kritik
yang konstruktif dari semua pihak sangat
diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya
hanya kepada Allah SWT kita
kembalikan semua urusan dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua pihak, khususnya bagi penulisdan para
pembaca pada umumnya.
jakarta,26
mei 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………….………………………………….
i
DAFTAR
ISI………………………………………..……………………………..
ii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………….
1
A. LATAR BELAKANG
MASALAH…………………………………….. 1
B. MAKSUD DAN TUJUAN…………………………………………….. 2
C. PERMASALAHAN……………………………………………………. 2
BAB
II PEMBAHASAN………………………………………………………….
3
A. SEJARAH HUKUM PASAR
MODAL…………………..………….. 3
B. PENGERTIAN HUKUM PASAR
MODAL…..……………………… 8
C. PENGEMBANGAN DARI
PERMASALAHAN.……....................
9
D. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR
MODAL…..…………… 11
BAB
III PENUTUP………………………………………………………………. 16
A. KESIMPULAN………………………………………………………… 16
B. SARAN………………………………………………………………… 16
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………..
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu indikator keberhasilan suatu negara
dalam pembangunan adalahbergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor usaha
dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka
melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu
alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus
sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
Menurut Munir Fuady, pasar modal
adalah“Suatu pasar dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal
sendiridiperdagangkan. Danadana jangka panjang yang merupakan utang
biasanyaberbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya
berbentuk saham”
Pasar
modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubahdan
mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasakeuangan
lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut
membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen serta siap menghadapi dinamika dari perubahan
tersebut.
Garis-garis
BesarHaluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan
industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga
independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal.
Selain
itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia,
disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga
pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal
dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal
yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
Kemudian
dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga
Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit
eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu
organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan
kedua badan/lembaga tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien
dalammenjalankan regulasi sektor keuangan, disamping dalam kerangka
mengikutiperkembangan dunia pasar modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari
uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji mengenai kedudukan danwewenang
Bapepam-LK sebagai badan otoritas di bidang pasar modal danlembaga keuangan.
B. PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah perkembangan bursa efek di
Indonesia?
2. Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3. Produk apa saja yang ada di pasar modal
yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
C. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana
perkembangan pasar modal di Indonesia
2. Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi
adanya pasar modal di Indonesia
3. Mahasiswa mengetahui dan memahami produk
apa saja yang ada di pasar modal
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. SEJARAH HUKUM PASAR
MODAL
Menurut
buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa
organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap.
Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas,
yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia,
Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan
sejarah pasra modal Indonesia.
Meskipun
pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I,
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia
tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung
minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus
1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu
adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa.
Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu
itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad &
Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Hal
ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang
terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp.
7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan
ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan
pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa
Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940
disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952,
Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
Operasional
bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada
tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai
Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun
kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi
perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi
pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan
tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan
sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru
pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap
modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna
pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah
pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian
Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama
yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan
kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.
Baru
setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar
modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan
penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta
menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan
tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober
1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987
merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi,
dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya
pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga
saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi
emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Yang
ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada
dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor
yang berada di luar Jakarta.
Di
samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya
izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan
kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana,
maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu
disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990
yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam
keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek
Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal,
sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT.
Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek
Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat
dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa
kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini
ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun
1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu
system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara
harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan
secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada
tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information
and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan
yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real
time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada
tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand,
Filipina, Hong Kong,Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina,
termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap
nilai dolar.
Bursa
Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan
pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas.
Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa
Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
B. PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL
Hukum
Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan
dengan kekuatan pasar modal. Sedangkan Pasar Modal (Capital Market) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa
publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.
Kejahatan
dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
1. Jenis tindak pidana di bidang pasar modal
yaitu:
a. Penipuan. (Pasal 378 KUHP & Pasal 90
UUPM
b.
Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93
UUPM)
2. Jenis Manipulasi Pasar seperti:
a. Marking the close,
b. Painting the tape,
c. Pembentukan harga berkaitan dengan marger,
konsilidasi, atau akuisisi,
d. Cornering the market,
e. Pools,
f. Wash Sales,
g. Insider Tradi.
3. Sanksi
a. Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun
1995),
b. Sanksi Perdata Pasal 1365, UUPM Pasal 111
& UU Perseroan Terbatas),
c. Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110).
C. PENGEMBANGAN DARI PERMASALAHAN
Di
Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK).
2.
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3.
Perusahaan efek.
4.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
5.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam
kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu
barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama,
Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggeris,
Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat
diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana
obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut
Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif
(seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan
aturan di masing-masing negara.
Efek
dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:
(1) Sertifikat atas unjuk, dimana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah
sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, dimana pemilik efek
pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar
yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam
hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjual belikan di pasar modal
tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang
dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu,
nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi.
Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor
riba dan sekuritasnya yang haram.
Kedua,
mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli
saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang
bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus
mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem
yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan
masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima,
bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya
spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas
melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan
barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
D. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar
modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap
lembaga-lembaga berikut:
1. Bursa efek.
2. Lembaga kliring, penyelesaian dan
penyimpanan.
3. Reksa dana.
4. Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan
mengenai pasar modal
Bapepam
sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi
pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek
di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib
memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang
semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta
pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan
oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau
pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan
jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn
diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar
yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam
dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam
sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina
aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua
Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal
secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
A. Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2. Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3. Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
B. Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
C. Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
D. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
E. Agen Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
F. Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
A. Wali
Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1. Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten.
2. Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3. Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4. Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5. Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6. Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7. Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8. Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
B.
Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
C. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari antara
lain :
a.Pedagang
Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro Administrasi Efek
Biro
Administrasi Efek yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
e.
Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yaitu :
1. Hukum
Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan
dengan kekuatan pasar modal.
2. Target
atau Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal yaitu, Keterbukaan informasi,
Professionalisme dan tanggung jawab pelaku pasar modal, Pasar yang tertib dan
modern, Efisiensi dan kewajaran, dan
Perlindungan investor.
3. semua
bentuk efek dan obligasi yang perjual belikan di pasar modal tidak terlepas
dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas
(fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan
obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi.
B. SARAN
Dengan
adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh
informasi mengenai Hukum Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini
masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan
pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan
memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari
pembaca.
BABIV
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
1. Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Salemba Empat.
2. http://www.google.com/pasar
modal.
3. http://www.google.com/pasar
modal syariah.
4. Hukum
Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar