Rabu, 04 Mei 2016

MUHAMMAD IRWANSYAH Degradasi Moral Hukum Diindonesia





Degradasi Moral Hukum Diindonesia

Dalam kontek modern sekarang hukum yang ada diindonesia ini banyak menuai kritikan masyarakat entah itu dari aturan sendiri ataupun implementasi atau disebut sebagai subyek hukum, karena dalam perspektif sosiologis yang menjadi wibawa atau tidaknya itu semua terlihat oleh subyek hukum itu sendiri mengapa tidak...? dan secara tidak langsung itu semua akan berpengaruh pada implementasiannya, karena hakikat hukum sendiri bertujuan dalam pandangan Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadilan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.[1]
            Pada hakikatnya awal hukum  berasal dari kehendak, sudah diketahui bahwa yang namanya kehendak adalah perbuatan yang diawali dengan niat serta disengaja entah itu kaitannya baik ataupun kurang baik, begitupun juga hukum dalam kaca mata islam hukum teringgi itu berasal dari tuhan lebih spesifiknya ALLAH, dalam ajaran islam sudah tentu mengajarkan keseimbangan antara duniawi dan uhrowi, itu semua sudah menunjukkan kesempurnaan ajarannya, dalam realitanya dibuktikan bahwa semua itu hukum tuhan seagai hukum tertinggi bahwa setiap muslim yang beriman pasti akan mengerjakan ajarannya seperti sholat, puasa, dan dan lain sebagainya, itu semua terlihat dengan nyata bahwa hukum tuhan sangat mengikat pada mahluknya yang diciptakan dan tidak akan bisa dipisahkan oleh manusia, sebagai bentuk eksistensi tuhan, dia hendak memperkenalkan dirinya melalui kehidupan manusia itu sendiri, manusia dalam balutan daging dan segumpal darah menjadi begitu mengagumkan dengan akal dan jiwa, ia dengan akalnya menjadi sempurna dalam ketidaksempurnaannya. Dengan itu terlihat tampak kekuasaan tuhan pada mahluknya, diberikan kebebasan untuk berfikir  akal dan jiwa untuk menetukan arah kemana tujuan hidup itu sendiri, sebagian ahli mengatakan hidup adalah pilihan baik buruknya moral ditentukan subyek hukum itu sendiri dari situ adanya konsekuensi antara surga dan neraka. Begitupun juga dalam ranah kemanusiaan sebagai subyek hukum juga sebagai hukum kehendak melakukan peraturan dalam kehidupan sehingga terlihat kualitas subyek hukum sebagai pemberi aturan yang berpengaruh pada nilai kehidupan ataupun moral hukum, [2]
            Dalam pandangan diatas penulis mencoba menganilisa hukum islam dalam kontek indonesia permasalahan diindonesia, karena dalam priode sejarah mencatat bahwa yang menjadi founding father adalah para pembesar islam indonesia tidak sedikit banyak ruh prinsip aturan yang ada diidonesia dikutip dari islam itu sendiri, didalam isi pancasila sudah tertuang jelas bahwa pada sila pertama berbunyi “ketuhanan yang maha esa” suda tampak jelas bapak indonesia sendiri mengutip pada al quran terdapat surat al ihlas. Dan bukti paling jelas lagi bahwa dalam pembukaan UUD1945  “berkat rahmat ALLAH yang maha kuasa”.[3]
Didalam kontek ahir-ahir permasalahan sekarang ini hukum diindonesia sangat dipengaruhi oleh pemikiran kebarat-baratan nilai islam sudah condong pada liberal menyeimpangkan nilai-nilain islam itu sendiri sehingga banyak masyarakat yang mengeritik hukum yang ada diindonsia itu sediri entah dari aturan ataupun penegak hukumnya, sampai-sampai hukum yang diindonesia sendiri dijadikan sebagai payung hukum tumpul keatas tajam kebawah, sehingga menimbulkan banyak perdebatan.
1.      Bagaimana kondisi masalah hukum yang ada diindonesia sekarang ini ?
2.      Bagaiamana teori yang perlu diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ?
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.
Dalam Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini, Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya, Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas, Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini. Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik ,menurut penulis, sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.[4]
            Sudah diketahui bahwa permasalahan diatas yang menjadi sumber pengaruh masalah kaitanya dengan hukum adalah subyek hukum itu sendiri, karena dalam berbagai sudut pandang subyek hukum disatu sisi sebagai pembuat hukum sudah disinggung diatas mengenai hukum kehendak, disatu sisi hukum itu akan berpengaruh dalam kehidupan dalam proses pembuatannya oleh subyek hukum atau bahasa lain kualiatas pembuat hukum akan berpengaruh pada hukum itu sendiri, dan tidak dipisahkan lagi bahwa sebaik baiknya hukum itu tidak akan berwibawa kalau tidak ada implementasinya, dari itulah penulis mencoba memberikan solusi dari berbagai permasalahan diatas disela-sela komtek sekarang ini dalam kaca mata islam.

1.Perlunya pemimpin muslim progressif
dibelakang kata muslim sering dilekatkan beragam beragama untuk menunjukkan corak dan pandangan beragama serta diyakini seorang muslim, meskipun penanaman tersebut tidak selalu menunjukkan hakikat makna yang sebenarnya dan realitas masyarakat dengan corak yang beragam, perlunya muslim yang progresif dalam implementasinnya sebagai kelompok muslim yang berusaha merespons dan mengatasai tantangan modernitas dapat memberikan keseimbangan ditengah-tengah modern sekarang ini serta pemimpin dapat menangkap beberapa hal berikut.keprihatinan terhadap sosial dan moral usaha-usaha untuk mengubahnya, mengajak pada umat muslim untuk kembali kepada hakikat sejatinya islam itu sendiri karena islam mengajarkan keseimbangan antara duniawi dan uhrowi, himbauan untuk mengabaikan kepercayaan pada takdir semata, dan pembaharuan islam untuk berjihad.[5]

            2 Konsep Keadilan melekat
Keadilan berlaku untuk menempatkan sesuatu pada porsinya dan keadilan dan hukum dua hal yang saling terkait, dalam pemikiran sejarah dan juga sekarang masih adanya konsep tujuan hukum untuk mencapai keadilan secara tidak langsung kalau kita analogikan bahwa antara hukum dengan keadilan adalah tempat yang berbeda misalkan a.sebagai hukum b.sebagai tujuan keadilan secara tidak langsung si a pasti akan mengejar tujuan ke b untuk mencapai tujuannya yakni keadilan, berarti menunjukkan dalam diri  si a belum adanya keadilan padahal hakikat hukum perspektif islam sudah adanya keadilan nah, dari itulah perlu diterapkannya keadilan melekat pada hukum itu sendiri diwujudkan dalam bentuk kehidupan.[6]

                       3Teori Nomokrasi
Dalam konteks indonesia dikenal sebagai demokrasi dari rakyat oleh dan untuk rakyat namun dalam pandangan sosiologis bahwa berbeda dengan hakikat demokrasi karena dalam implementasinya demokrasi cenderung pada KKN seakan-akan tidak bisa dihilangkan ketika adanya kandidat kepemimpinan itu sudah dilakukan apalagi dengan sudah menjadi pemimpin, coba kita menengok kebelakang misalkan demokrasi diterapkan pada masyarakat gang doly maka kalau demokrasi diterapkan sangant melenceng sekali dengan nilai keislaman, sehingga konsep nomokrasi disandarkan pada kebenaran yang mutlak pada nilai ketuhanan dalam kaca mata islam adalah ALLAH, bukan berapa banyak kepala sebagai penentunya.[7]

4.Wahyu sebagai inspirasi pemikiran moral hukum
Dalamkonteks hukum, meletakkan moral adalah sebuah kebajikan mulia, mengembalikan ruh hukum dengan moral dan tidak menganggapnya semata sebagai bentuk kehendak manusia karena kalu moral bersandarkan atas kehendak manusia berarti semua perilaku kebiasaan entah itu baik buruknya tergantung manusia itu sendiri, bukan, sehingga wahyulah yang menjadi sandaran untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu didalam wahyu dalam perspektif islam yakni al-quran sudah tentu mengajarkan keseimbangan antara dunia dan akhirat, berkaitan dengan ilmu hakikatnya ilmu sendiri tanpa agama adalah cacat maka perlunya keterkaintan keduanya tanpa adanya benturan disatu sisi ilmu sebagai menafsirkan sesuatu disatu sisi agam sebagai wadah ilmu itu sendiri, karena dalam al-quran sendiri banyak ayat yang menerangkan ilmu, didalam perspektif islam mengajarkan sifat yang perlu dipegang dalam sandaran rasulullah anatara lain sidiq, amanah, tabligh, fathonah, kalau yang mengimplementasiannya adalah manusia bukan nabi maka kalau nabi dapat mengimplementasikan dengan sempurna tapi setidaknya manusia biasa dengan berjihad dapat mendekati kesempurnaanya itu. [8]
           
Kesimpulan:
 ilmuan prancis mengatakan bahwa dalam dalam sela-sela ruang kehidupan maka yang pasti untuk merubah diri kita sendiri untuk melakukan progressif, perlunya penerapan wibawa hukum itu sendiri serta dari berbagai permasalahn untuk menelesaikannya harusnya kita kembali pada islam itu sendiri yang sudah jelas mengajarkan kesempurnannya, namun itu semua kembali pada subyek hukum itu sendiri untuk bersandarkan pada nilai nilai ketuhanan sehingga dalam implementasinya juga berpengaruh pada hukum dalam ranah kemanusiaan sehingga munculnya moral itu sendiri.











[1] http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#.diakses,07:25.09.09,januari,2016.
[2] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 22.
[3] https://islamrahmahdotcom.wordpress.com/2011/03/15/pancasila-pancaran-syariat-islam/.diakses,09:20. 09,januari,2016
[4] Soewarno,dkk,pancasila bunkarno,himpunan pidato,ceramah khusus, jakarta 2005,hl 22.
[5] Pemimpin redaksi Kautsar azhari noer,penerbitnurcholish madjid society, titik temu,jakarta,2015,hal 90.
[6] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 33.
[7] http://www.negarahukum.com/hukum/nomokrasi-islam.html.diakses,00:11,10,januari,2016.
[8] [8] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar