Rabu, 25 Mei 2016

Muhammad Irwansyah @MAKALAH Hukum Pasar Modal

KATA PENGANTAR

Puji  syukur kehadirat  Allah SWT  Yang Maha Mendengar lagi  Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat  menyelesaikan tugas yang  berbentuk makalah  ini sesuai dengan  waktu  yang telah  direncanakan.
Shalawat serta  salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh  keluarga  dan sahabatnya   yang selalu  eksis membantu perjuangan beliau dalam  menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan  makalah  ini  adalah  merupakan  salah  satu tugas  dari “Mata Kuliah HUKUM PASAR MODAL”. Dalam penulisan makalah ini,  tentu banyak pihak yang  telah  memberikan bantuan baik  moril  maupun  materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang  tiada hingga kepada:
1.    Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum pasar modal.
2.    Rekan-rekan Mahasiswa  yang  telah banyak  memberikan  masukan  untuk  makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih  jauh dari kesempurnaan, maka saran  dan kritik yang konstruktif dari  semua pihak sangat diharapkan  demi  penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya hanya  kepada Allah SWT  kita  kembalikan semua urusan  dan semoga  makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulisdan  para pembaca  pada umumnya.   

jakarta,26 mei 2016


   Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………….………………………………….          i
DAFTAR ISI………………………………………..……………………………..          ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….          1
A.     LATAR BELAKANG MASALAH……………………………………..           1
B.     MAKSUD DAN TUJUAN……………………………………………..           2
C.     PERMASALAHAN…………………………………………………….           2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….           3
A.     SEJARAH HUKUM PASAR MODAL…………………..…………..            3
B.     PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL…..………………………           8
C.     PENGEMBANGAN DARI PERMASALAHAN.……....................   9   
D.     LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL…..……………            11      
BAB III PENUTUP……………………………………………………………….           16
A.     KESIMPULAN…………………………………………………………           16
B.     SARAN…………………………………………………………………           16
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..          iii









BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG  MASALAH
 Salah satu indikator keberhasilan suatu negara dalam pembangunan adalahbergairahnya sektor usaha. Kemajuan pada sektor usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi yang cukup besar dalam rangka melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
        Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah“Suatu pasar dan dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiridiperdagangkan. Danadana jangka panjang yang merupakan utang biasanyaberbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang biasanya berbentuk  saham”
Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis, atraktif, selalu berubahdan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi dengan sektor jasakeuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global. Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator yang independen  serta siap menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
            Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi kegiatan di bidang pasar modal.
Selain itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan kedua badan/lembaga tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalammenjalankan regulasi sektor keuangan, disamping dalam kerangka mengikutiperkembangan dunia pasar modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk dikaji mengenai kedudukan danwewenang Bapepam-LK sebagai badan otoritas di bidang pasar modal danlembaga keuangan.


B.    PERMASALAHAN
1.    Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.    Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3.    Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan perusahaan untuk bertransaksi?

C.   MAKSUD  DAN TUJUAN
1.    Mahasiswa mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.    Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.    Mahasiswa mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal










BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH  HUKUM PASAR  MODAL
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong,Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

B.    PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL
Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan kekuatan pasar modal. Sedangkan Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal

1.    Jenis tindak pidana di bidang pasar modal yaitu:
a.    Penipuan. (Pasal 378 KUHP & Pasal 90 UUPM
b.    Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93 UUPM)

2.    Jenis Manipulasi Pasar seperti:
a.    Marking the close,
b.    Painting the tape,
c.    Pembentukan harga berkaitan dengan marger, konsilidasi, atau akuisisi,
d.    Cornering the market,
e.    Pools,
f.     Wash Sales,
g.    Insider Tradi.
3.    Sanksi
a.    Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995),
b.     Sanksi Perdata Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas),
c.    Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110).


C.   PENGEMBANGAN DARI PERMASALAHAN
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.        Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2.        Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3.        Perusahaan efek.
4.        Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
5.        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan  dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggeris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, dimana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, dimana pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjual belikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.

Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.

D.   LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.   BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.   Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.   Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1.   Bursa efek.
2.   Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan.
3.   Reksa dana.
4.   Perusahaan efek dan perorangan

c.   Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)  Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)  Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)  Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2.   Lembaga Penunjang Pasar Perdana
A.   Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2.      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3.      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

B.   Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.

C.   Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

D.   Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

E.   Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

F.   Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3.   Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
A.    Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1.      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
2.      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3.      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4.      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5.      Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6.      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7.      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8.      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

B. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

C.  Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4.   Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari antara lain :
a.Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
             Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.





















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa yaitu :
1.      Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan kekuatan pasar modal.
2.      Target atau Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal yaitu, Keterbukaan informasi, Professionalisme dan tanggung jawab pelaku pasar modal, Pasar yang tertib dan modern, Efisiensi dan  kewajaran, dan Perlindungan investor.
3.      semua bentuk efek dan obligasi yang perjual belikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi.

B.    SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Hukum Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.










BABIV
DAFTAR PUSTAKA

1.      Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat.
2.      http://www.google.com/pasar modal.
3.      http://www.google.com/pasar modal syariah.

4.      Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S.

Rabu, 04 Mei 2016

MUHAMMAD IRWANSYAH Degradasi Moral Hukum Diindonesia





Degradasi Moral Hukum Diindonesia

Dalam kontek modern sekarang hukum yang ada diindonesia ini banyak menuai kritikan masyarakat entah itu dari aturan sendiri ataupun implementasi atau disebut sebagai subyek hukum, karena dalam perspektif sosiologis yang menjadi wibawa atau tidaknya itu semua terlihat oleh subyek hukum itu sendiri mengapa tidak...? dan secara tidak langsung itu semua akan berpengaruh pada implementasiannya, karena hakikat hukum sendiri bertujuan dalam pandangan Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadilan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.[1]
            Pada hakikatnya awal hukum  berasal dari kehendak, sudah diketahui bahwa yang namanya kehendak adalah perbuatan yang diawali dengan niat serta disengaja entah itu kaitannya baik ataupun kurang baik, begitupun juga hukum dalam kaca mata islam hukum teringgi itu berasal dari tuhan lebih spesifiknya ALLAH, dalam ajaran islam sudah tentu mengajarkan keseimbangan antara duniawi dan uhrowi, itu semua sudah menunjukkan kesempurnaan ajarannya, dalam realitanya dibuktikan bahwa semua itu hukum tuhan seagai hukum tertinggi bahwa setiap muslim yang beriman pasti akan mengerjakan ajarannya seperti sholat, puasa, dan dan lain sebagainya, itu semua terlihat dengan nyata bahwa hukum tuhan sangat mengikat pada mahluknya yang diciptakan dan tidak akan bisa dipisahkan oleh manusia, sebagai bentuk eksistensi tuhan, dia hendak memperkenalkan dirinya melalui kehidupan manusia itu sendiri, manusia dalam balutan daging dan segumpal darah menjadi begitu mengagumkan dengan akal dan jiwa, ia dengan akalnya menjadi sempurna dalam ketidaksempurnaannya. Dengan itu terlihat tampak kekuasaan tuhan pada mahluknya, diberikan kebebasan untuk berfikir  akal dan jiwa untuk menetukan arah kemana tujuan hidup itu sendiri, sebagian ahli mengatakan hidup adalah pilihan baik buruknya moral ditentukan subyek hukum itu sendiri dari situ adanya konsekuensi antara surga dan neraka. Begitupun juga dalam ranah kemanusiaan sebagai subyek hukum juga sebagai hukum kehendak melakukan peraturan dalam kehidupan sehingga terlihat kualitas subyek hukum sebagai pemberi aturan yang berpengaruh pada nilai kehidupan ataupun moral hukum, [2]
            Dalam pandangan diatas penulis mencoba menganilisa hukum islam dalam kontek indonesia permasalahan diindonesia, karena dalam priode sejarah mencatat bahwa yang menjadi founding father adalah para pembesar islam indonesia tidak sedikit banyak ruh prinsip aturan yang ada diidonesia dikutip dari islam itu sendiri, didalam isi pancasila sudah tertuang jelas bahwa pada sila pertama berbunyi “ketuhanan yang maha esa” suda tampak jelas bapak indonesia sendiri mengutip pada al quran terdapat surat al ihlas. Dan bukti paling jelas lagi bahwa dalam pembukaan UUD1945  “berkat rahmat ALLAH yang maha kuasa”.[3]
Didalam kontek ahir-ahir permasalahan sekarang ini hukum diindonesia sangat dipengaruhi oleh pemikiran kebarat-baratan nilai islam sudah condong pada liberal menyeimpangkan nilai-nilain islam itu sendiri sehingga banyak masyarakat yang mengeritik hukum yang ada diindonsia itu sediri entah dari aturan ataupun penegak hukumnya, sampai-sampai hukum yang diindonesia sendiri dijadikan sebagai payung hukum tumpul keatas tajam kebawah, sehingga menimbulkan banyak perdebatan.
1.      Bagaimana kondisi masalah hukum yang ada diindonesia sekarang ini ?
2.      Bagaiamana teori yang perlu diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ?
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.
Dalam Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini, Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya, Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas, Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.
Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkhis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang dicita citakan pendiri bangsa ini. Namun menta dan moral korup yang merusak serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik ,menurut penulis, sebagai gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini norma dan kaidah yang telah bergerasar kepada rasa egoisme dan individual tanpa memikirkan orang lain dan inilah nilai ketidakadilan akan meningkatkan aksi anarkhisme, kekerasan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan karakter bangsa yang penuh memiliki asas musyawarah untuk mufakat seperti yang terkadung dan tersirat dalam isi Pancasila.[4]
            Sudah diketahui bahwa permasalahan diatas yang menjadi sumber pengaruh masalah kaitanya dengan hukum adalah subyek hukum itu sendiri, karena dalam berbagai sudut pandang subyek hukum disatu sisi sebagai pembuat hukum sudah disinggung diatas mengenai hukum kehendak, disatu sisi hukum itu akan berpengaruh dalam kehidupan dalam proses pembuatannya oleh subyek hukum atau bahasa lain kualiatas pembuat hukum akan berpengaruh pada hukum itu sendiri, dan tidak dipisahkan lagi bahwa sebaik baiknya hukum itu tidak akan berwibawa kalau tidak ada implementasinya, dari itulah penulis mencoba memberikan solusi dari berbagai permasalahan diatas disela-sela komtek sekarang ini dalam kaca mata islam.

1.Perlunya pemimpin muslim progressif
dibelakang kata muslim sering dilekatkan beragam beragama untuk menunjukkan corak dan pandangan beragama serta diyakini seorang muslim, meskipun penanaman tersebut tidak selalu menunjukkan hakikat makna yang sebenarnya dan realitas masyarakat dengan corak yang beragam, perlunya muslim yang progresif dalam implementasinnya sebagai kelompok muslim yang berusaha merespons dan mengatasai tantangan modernitas dapat memberikan keseimbangan ditengah-tengah modern sekarang ini serta pemimpin dapat menangkap beberapa hal berikut.keprihatinan terhadap sosial dan moral usaha-usaha untuk mengubahnya, mengajak pada umat muslim untuk kembali kepada hakikat sejatinya islam itu sendiri karena islam mengajarkan keseimbangan antara duniawi dan uhrowi, himbauan untuk mengabaikan kepercayaan pada takdir semata, dan pembaharuan islam untuk berjihad.[5]

            2 Konsep Keadilan melekat
Keadilan berlaku untuk menempatkan sesuatu pada porsinya dan keadilan dan hukum dua hal yang saling terkait, dalam pemikiran sejarah dan juga sekarang masih adanya konsep tujuan hukum untuk mencapai keadilan secara tidak langsung kalau kita analogikan bahwa antara hukum dengan keadilan adalah tempat yang berbeda misalkan a.sebagai hukum b.sebagai tujuan keadilan secara tidak langsung si a pasti akan mengejar tujuan ke b untuk mencapai tujuannya yakni keadilan, berarti menunjukkan dalam diri  si a belum adanya keadilan padahal hakikat hukum perspektif islam sudah adanya keadilan nah, dari itulah perlu diterapkannya keadilan melekat pada hukum itu sendiri diwujudkan dalam bentuk kehidupan.[6]

                       3Teori Nomokrasi
Dalam konteks indonesia dikenal sebagai demokrasi dari rakyat oleh dan untuk rakyat namun dalam pandangan sosiologis bahwa berbeda dengan hakikat demokrasi karena dalam implementasinya demokrasi cenderung pada KKN seakan-akan tidak bisa dihilangkan ketika adanya kandidat kepemimpinan itu sudah dilakukan apalagi dengan sudah menjadi pemimpin, coba kita menengok kebelakang misalkan demokrasi diterapkan pada masyarakat gang doly maka kalau demokrasi diterapkan sangant melenceng sekali dengan nilai keislaman, sehingga konsep nomokrasi disandarkan pada kebenaran yang mutlak pada nilai ketuhanan dalam kaca mata islam adalah ALLAH, bukan berapa banyak kepala sebagai penentunya.[7]

4.Wahyu sebagai inspirasi pemikiran moral hukum
Dalamkonteks hukum, meletakkan moral adalah sebuah kebajikan mulia, mengembalikan ruh hukum dengan moral dan tidak menganggapnya semata sebagai bentuk kehendak manusia karena kalu moral bersandarkan atas kehendak manusia berarti semua perilaku kebiasaan entah itu baik buruknya tergantung manusia itu sendiri, bukan, sehingga wahyulah yang menjadi sandaran untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu itu didalam wahyu dalam perspektif islam yakni al-quran sudah tentu mengajarkan keseimbangan antara dunia dan akhirat, berkaitan dengan ilmu hakikatnya ilmu sendiri tanpa agama adalah cacat maka perlunya keterkaintan keduanya tanpa adanya benturan disatu sisi ilmu sebagai menafsirkan sesuatu disatu sisi agam sebagai wadah ilmu itu sendiri, karena dalam al-quran sendiri banyak ayat yang menerangkan ilmu, didalam perspektif islam mengajarkan sifat yang perlu dipegang dalam sandaran rasulullah anatara lain sidiq, amanah, tabligh, fathonah, kalau yang mengimplementasiannya adalah manusia bukan nabi maka kalau nabi dapat mengimplementasikan dengan sempurna tapi setidaknya manusia biasa dengan berjihad dapat mendekati kesempurnaanya itu. [8]
           
Kesimpulan:
 ilmuan prancis mengatakan bahwa dalam dalam sela-sela ruang kehidupan maka yang pasti untuk merubah diri kita sendiri untuk melakukan progressif, perlunya penerapan wibawa hukum itu sendiri serta dari berbagai permasalahn untuk menelesaikannya harusnya kita kembali pada islam itu sendiri yang sudah jelas mengajarkan kesempurnannya, namun itu semua kembali pada subyek hukum itu sendiri untuk bersandarkan pada nilai nilai ketuhanan sehingga dalam implementasinya juga berpengaruh pada hukum dalam ranah kemanusiaan sehingga munculnya moral itu sendiri.











[1] http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/#.diakses,07:25.09.09,januari,2016.
[2] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 22.
[3] https://islamrahmahdotcom.wordpress.com/2011/03/15/pancasila-pancaran-syariat-islam/.diakses,09:20. 09,januari,2016
[4] Soewarno,dkk,pancasila bunkarno,himpunan pidato,ceramah khusus, jakarta 2005,hl 22.
[5] Pemimpin redaksi Kautsar azhari noer,penerbitnurcholish madjid society, titik temu,jakarta,2015,hal 90.
[6] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 33.
[7] http://www.negarahukum.com/hukum/nomokrasi-islam.html.diakses,00:11,10,januari,2016.
[8] [8] Dr.fokky fuad Wasitatmadja,Prenadamedia group.filsafat hukum akar religiositas hukum,jakarta,2015,hal 13.