Minggu, 22 Maret 2020

Dimanakah Keadilan Hukum yang Sebenarnya ?

keadilan hukum


Saya beberapa hari kemarin sempat diskusi dengan teman-temanku, kebetulan temanku itu juga berlatar belakang jurusan hukum juga. Kami berdiskusi tentang hukum hingga akhirnya kami berdiskusi panjang mempersoalkan mengapa dalam realisasi tujuan hukum jarang sesuai dengan harapan atau keadilan hukum.

Menurut penulis keadilan hukum itu perlu diselarasikan terhadap peraturan dengan realisasi dilapangan sehingga harapan sebuah masyarakat dan semua orang itu dapat menjawab pertanyaan yang ada dibenak pikiran.

Terkadang diantara kita sering bertanya-tanya mengapa hukum kita tidak pernah memberikan kepuasaan terhadap masyarakat, dan realitanya menjawab bahwa hukum yang berlaku selalu condong pada kekuasaan atau orang yang mempunyai kekayaan yang melimpah.

Dengan begitu seorang pejabat yang sudah dijadikan tersangka bahwa dia korupsi dan merugikan negara, dalam realitanya jarang hukum kita berbicara secara tegas bahwa koruptor itu harus ditindak secara tegas jangan malah di peringan.

Sehingga terngiang-ngiang didalam benak pemikiran kita, apa yang salah dengan hukum yang berlaku di negara kita ? hukum seperti apakah yang sebenarnya ?

Sebagian orang berpendapat putusan hukum bagi koruptor tersebut sudah memenuhi keadilan bagi sang korup yang merugikan negara kita, namun masyarakat luas mengatakan bahwa koruptor tersebut yang sudah merugikan negara dengan mengambil uang dengan jumlah yang tidak main-main tidak selaras dengan realiasinya.

Faktanya para koruptor tersebut hanya dijatuhkan hukuman satu sampai empat tahun saja. Sehingga sang koruptor merasa itu sudah adil, bahkan yang anehnya ada juga yang koruptor tidak di hukum. Dimanakah keadilan dalam negeri ini.

Penulis berusaha memberikan sumbang pemikiran terhadap kasus tersebut terhadap keadilan yang sebenarnya adalah keadilan yang melekat pada hukum itu tanpa harus di pisahkan terhadap hukum itu.

Sehingga di dalam prinsip hukum sudah menjadi satu kesatuan yang utuh bahwa hukum melekat pada keadilan sehingga harapan bersama hukum kita sesuai dengan harapan masyarakat luas sesuai dengan keadilan yang sebanarnya.

Banyak orang yang mengatakan keadilan itu berada indivdu, ada juga yang mengatakan bahwa keadilan juga ada di tangan kelompok, ada juga berada dalam penguasa, lalu manakah keadilan yang sesungguhnya?.

Penulis menjawab bahwa keadilan yang sebenarnya adalah menempatkan sesuai pada porsinya, misalnya kaka dan adik kesekolah diberi uang saku pada ibu, maka keduanya harus diberi uang saku yang berbeda tidak bisa di samaratakan.

Artinya kebutuhan kaka dan adik itu berbeda sehingga uang yang diberi ibu harus berbeda, berbeda atas dasar kebutuhan dan menyesuaikan pada porsi kebutuhan kaka dan adik tersebut.

Begitupun juga keadilan dalam hukum harus diterapkan sesuai dengan porsi jangan sampai si miskin berbuat pidana dengan hukuman seberat-beratnya begitupun sebaliknya si kaya.

Tidak kalah pentingnya bahwa untuk merealisasikan hukun sesuai keadilan perlu di wujudkan dengan penegak hukum sebagai realiasi berjalannya sebuah hukum itu berlaku atau kah tidak dalam masyarakat.

Sehingga kesimpulan dari persoalan tersebut antara hukum dan penegak hukum harus sinkron dan direalisasikan secara tegas dan berdasarkan hukum dan keadilan, sebab tegak atau tidaknya hukum berdasar keadilan itu juga tergantung pada penegak hukum dalam pelaksanaannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar