Sudah
tidak asing lagi kalau kita mau berbicara tentang hukum sebab masyarakat luas
sering mendengar kata-kata hukum, ketika
seseorang bersantai pun terkadang mendengar berita televisi, media
online, koran dll yang menyangkut tentang hukum. memang kehidupan dan
lingkungan kita juga tidak terlepas dengan kata-kata hukum Lalu sebenarnya apa
yang dinamakan hukum itu sendiri yang sering terdengar menyelinap dibenak
pikiran kita ?
Masyarakat
luas mempunyai banyak anggapan terkait apa itu hukum, ada yang mengatakan hukum
itu untuk dilanggar sebab hukum lahirnya ketika adanya sebuah pelanggaran hak
dan etika budaya masyarakat sehingga melakukan kekacauan dan merugikan
masyarakat.
Sebagian
masyarakat juga menganggap bahwa hukum merupakan sebuah aturan untuk mengatur
terhadap perilaku masyarakat supaya hak setiap individu dan masyarakat
terjamin, tetapi realitasnya hukum hanya digunakan sebagai payung hukum yakni
aturan yang sifatnya formalitas yang cenderung ditegakkan pada orang mempunyai
kekuasaan dan jabatan, sebab penegak hukum yang tidak obyektif dalam
menegakkannya (tumpul keatas tajam kebawah). Yang mana hukum seharusnya tidak
memandang siapa yang melawan hukum harus di adili dengan seadil adilnya dan
dimata hukum adalah sama (dassein and dassollen).
Saya
mengambil beberapa refensi bahwa hukum
merupakan sebuah kaidah aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mana aturan
tersebut bersifat mengikat menyangkut hak dan kewajiban, ketika seseorang
melanggar maka adanya konsekuensi atau sanksi bagi yang melawan terhadap aturan/hukum
yang sudah diberlakukan, harapannya dapat menjaga dan menjamin hak setiap
individu ketika dirampas.
Negara
Indonesia mengakui beberapa ketentuan hukum yang diberlakukan pada masyarakat
baik tertulis maupun tidak tertulis seperti hukum positif undang-undang, yang
tidak tertulis berlaku pada masyarakat yang menyepakatinya seperti hukum adat,
serta hukum islam yang diberlakukan masyarakat aceh, sehingga aturan tersebut
mengikat antara hak dan kewajiban. Misalnya ketika seseorang melanggar adat
setempat maka disitulah peran ketua adat untuk memberikan sanksi pada
pelakunya.
Realitasnya
diantara kita seringkali menghujat bahwa sebenarnya hukum yang diberlakukan
dinegara kita tidak pernah memenuhi rasa keadilan dalam penegakkanya, dan
keadilan adalah sebagai marwah yang tidak boleh lepas pada tubuh hukum itu
sendiri, sehingga pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apa tujuan hukum
sendiri diberlakukan dan keadilan seperti apakah yang diharapkan ? Beberapa
ahli termasuk friedman berpandangan setidak-tidaknya tujuan hukum dalam
pandangan klasik keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
1. Keadilan menurut filosof Jerman Schopenhuear bahwa hal yang paling penting inti dari suatu keadilan adalah prinsip neminem laedere, yaitu prinsip untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan, kerugian, dan rasa sakit bagi orang lain. Dalam hal pemikiran ini keadilan yang dimaksudkan adalah memberikan sebuah sanksi berdasarkan kedilan yang sesuai porsi pelanggaran hukum dilanggar.
Realitasnya banyak yang mengkritik dan tidak puas atas putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakawa yang melanggar ketentuan hukum, oleh karena itu seorang hakim mempunyai tugas yang berat untuk mengetahui dan menganalisa mendalam terhadap persoalan yang ditangani, memandang bagaimana motif pelanggaran hukum bisa terjadi, dan mampu memadukan putusan hukum berdasarkan aturan yang berlaku dengan kondisi masalah hukum yang terjadi. Sehingga pelaku/terdakawa benar-benar mengakui kesalahan dan memberikan efek jera.
2. Kepastian hukum adalah menyelaraskan peraturan yang berlaku dengan perbuatan yang dilanggar, tetapi yang dimaksudkan bahwa seseorang yang telah melanggar hukum terhadap aturan yang berlaku harus benar-benar diberikan sanksi yang berdasarkan aturan yang berlaku jangan sampai karena pelakunya anak pejabat lalu dibebaskan dari jeratan hukum, cara pandang lebih bijaknya hukum diterapkan tidak secara leterleg atau diterapkan hanya mengacu pada aturan semata, tanpa memandang sisi kejahatan mengapa pelaku/terdakwa melakukannya kejahatan atau mungkin pelaku melakukan kejahatan atas dasar paksaan yang memungkinkn banyak motif lain yang perlu dipelajari oleh seorang hakim/penegakkan hukum.
3. Kemanfatan hukum, seorang penegak hukum/hakim harus dapat melihat dan menganalisa secara mendalam bagaimana memutuskan permasalahan hukum ketika dijatuhkan sehingga putusan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melihat sisi yang searah atau monoton.
1. Keadilan menurut filosof Jerman Schopenhuear bahwa hal yang paling penting inti dari suatu keadilan adalah prinsip neminem laedere, yaitu prinsip untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan, kerugian, dan rasa sakit bagi orang lain. Dalam hal pemikiran ini keadilan yang dimaksudkan adalah memberikan sebuah sanksi berdasarkan kedilan yang sesuai porsi pelanggaran hukum dilanggar.
Realitasnya banyak yang mengkritik dan tidak puas atas putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakawa yang melanggar ketentuan hukum, oleh karena itu seorang hakim mempunyai tugas yang berat untuk mengetahui dan menganalisa mendalam terhadap persoalan yang ditangani, memandang bagaimana motif pelanggaran hukum bisa terjadi, dan mampu memadukan putusan hukum berdasarkan aturan yang berlaku dengan kondisi masalah hukum yang terjadi. Sehingga pelaku/terdakawa benar-benar mengakui kesalahan dan memberikan efek jera.
2. Kepastian hukum adalah menyelaraskan peraturan yang berlaku dengan perbuatan yang dilanggar, tetapi yang dimaksudkan bahwa seseorang yang telah melanggar hukum terhadap aturan yang berlaku harus benar-benar diberikan sanksi yang berdasarkan aturan yang berlaku jangan sampai karena pelakunya anak pejabat lalu dibebaskan dari jeratan hukum, cara pandang lebih bijaknya hukum diterapkan tidak secara leterleg atau diterapkan hanya mengacu pada aturan semata, tanpa memandang sisi kejahatan mengapa pelaku/terdakwa melakukannya kejahatan atau mungkin pelaku melakukan kejahatan atas dasar paksaan yang memungkinkn banyak motif lain yang perlu dipelajari oleh seorang hakim/penegakkan hukum.
3. Kemanfatan hukum, seorang penegak hukum/hakim harus dapat melihat dan menganalisa secara mendalam bagaimana memutuskan permasalahan hukum ketika dijatuhkan sehingga putusan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melihat sisi yang searah atau monoton.
Untuk
mempertegas pertanyaan diatas bahwa penegak hukum meliputi polisi hingga hakim
harus pada idealnya (dassollen) harus memahami betul hukum yang berlaku,
mempunyai kemampuan analisa mendalam untuk mewujudkan tujuan hukum, bahkan
keadilan, kepastian dan kemanfaatan sudah tidak lagi menjadi sebuah tujuan
hukum. Tetapi tujuan hukum tersebut sudah melekat dalam tubuh hukum itu sendiri
tergantung penegakkan hukum yang melaksanakannya. (Menurut Plato, keadilan
merupakan nilai kebijakan yang tertinggi)
Harapannya
penulis dan masyarakat serta pelanggar/melawan hukum dapat menimbulkan efek
jera tidak mengulangi pelanggaran hukum. Penegak hukum dalam menganalisa hukum
tidak terpaku pada aturan semata, tetapi memandang dengan berbagai sisi
misalnya dengan perspektif nilai keprimanusiaan dan sisi nilai ilahiyah, hingga
hukum menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan keadilan ( tidak dapat
dikatakan sebuah hukum jika tidak adil).
Kesimpulannya
1. Menerapkan hukum berdasar keadilan sebagai marwah tujuan hukum, maka dalam hal memperbaikinya banyak element yang harus turut serta memperbaikinya tidak bisa diimplementasikan terpaku pada penegak hukum saja, tetapi masyarakat umum juga berperan untuk memperbaikinya bahwa kesadaran akan hukum perlu ditanamkan pada diri masyarakat untuk taat dan saling menghormati hukum yang berlaku.
2. Penegak hukum perlu memahami dan mempelajai secara mendalam dibidang hukum dengan memandang masalah hukum dengan cara pandang beberapa sisi tidak terpaku pada aturan semata.
3. Sistem dan lembaga hukum yang saling kait mengait perlu adanya perbaikan yang mana sistem tersebut perlu diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dengan berdasar moral yang baik dan menghindari kepentingan yang sifatnya diskriminasi yang mengacu kepentingan golongan, serta pemerintah juga turut serta mengfasilitasi dibidang hukum dan turut mendukung mengakkan hukum berdasarkan keadilan.
1. Menerapkan hukum berdasar keadilan sebagai marwah tujuan hukum, maka dalam hal memperbaikinya banyak element yang harus turut serta memperbaikinya tidak bisa diimplementasikan terpaku pada penegak hukum saja, tetapi masyarakat umum juga berperan untuk memperbaikinya bahwa kesadaran akan hukum perlu ditanamkan pada diri masyarakat untuk taat dan saling menghormati hukum yang berlaku.
2. Penegak hukum perlu memahami dan mempelajai secara mendalam dibidang hukum dengan memandang masalah hukum dengan cara pandang beberapa sisi tidak terpaku pada aturan semata.
3. Sistem dan lembaga hukum yang saling kait mengait perlu adanya perbaikan yang mana sistem tersebut perlu diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dengan berdasar moral yang baik dan menghindari kepentingan yang sifatnya diskriminasi yang mengacu kepentingan golongan, serta pemerintah juga turut serta mengfasilitasi dibidang hukum dan turut mendukung mengakkan hukum berdasarkan keadilan.
4. Hukum
dijadikan sebagai aturan baik tertulis dan tidak tertulis, hukum sebagai produk
penegak hukum/penguasa untuk membuat dan mengesahkan aturan hukum, maka
diperlukan hukum yang dibuat dapat menjawab tantangan zaman yang relevan dengan
persmasalahan yang ada.
Mantaps..
BalasHapus