Rabu, 27 Maret 2019

Mewujudkan Keadilan Hukum



Sudah tidak asing lagi kalau kita mau berbicara tentang hukum sebab masyarakat luas sering mendengar kata-kata hukum, ketika  seseorang bersantai pun terkadang mendengar berita televisi, media online, koran dll yang menyangkut tentang hukum. memang kehidupan dan lingkungan kita juga tidak terlepas dengan kata-kata hukum Lalu sebenarnya apa yang dinamakan hukum itu sendiri yang sering terdengar menyelinap dibenak pikiran kita ?

Masyarakat luas mempunyai banyak anggapan terkait apa itu hukum, ada yang mengatakan hukum itu untuk dilanggar sebab hukum lahirnya ketika adanya sebuah pelanggaran hak dan etika budaya masyarakat sehingga melakukan kekacauan dan merugikan masyarakat.

Sebagian masyarakat juga menganggap bahwa hukum merupakan sebuah aturan untuk mengatur terhadap perilaku masyarakat supaya hak setiap individu dan masyarakat terjamin, tetapi realitasnya hukum hanya digunakan sebagai payung hukum yakni aturan yang sifatnya formalitas yang cenderung ditegakkan pada orang mempunyai kekuasaan dan jabatan, sebab penegak hukum yang tidak obyektif dalam menegakkannya (tumpul keatas tajam kebawah). Yang mana hukum seharusnya tidak memandang siapa yang melawan hukum harus di adili dengan seadil adilnya dan dimata hukum adalah sama (dassein and dassollen).

Saya mengambil  beberapa refensi bahwa hukum merupakan sebuah kaidah aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mana aturan tersebut bersifat mengikat menyangkut hak dan kewajiban, ketika seseorang melanggar maka adanya konsekuensi atau sanksi bagi yang melawan terhadap aturan/hukum yang sudah diberlakukan, harapannya dapat menjaga dan menjamin hak setiap individu ketika dirampas.

Negara Indonesia mengakui beberapa ketentuan hukum yang diberlakukan pada masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis seperti hukum positif undang-undang, yang tidak tertulis berlaku pada masyarakat yang menyepakatinya seperti hukum adat, serta hukum islam yang diberlakukan masyarakat aceh, sehingga aturan tersebut mengikat antara hak dan kewajiban. Misalnya ketika seseorang melanggar adat setempat maka disitulah peran ketua adat untuk memberikan sanksi pada pelakunya.

Realitasnya diantara kita seringkali menghujat bahwa sebenarnya hukum yang diberlakukan dinegara kita tidak pernah memenuhi rasa keadilan dalam penegakkanya, dan keadilan adalah sebagai marwah yang tidak boleh lepas pada tubuh hukum itu sendiri, sehingga pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apa tujuan hukum sendiri diberlakukan dan keadilan seperti apakah yang diharapkan ? Beberapa ahli termasuk friedman berpandangan setidak-tidaknya tujuan hukum dalam pandangan klasik keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

1. Keadilan menurut filosof Jerman Schopenhuear bahwa hal yang paling penting inti dari suatu keadilan adalah prinsip neminem laedere, yaitu prinsip untuk menghindari tindakan yang menyebabkan penderitaan, kerugian, dan rasa sakit bagi orang lain. Dalam hal pemikiran ini keadilan yang dimaksudkan adalah memberikan sebuah sanksi berdasarkan kedilan yang sesuai porsi pelanggaran hukum dilanggar.

Realitasnya banyak yang mengkritik dan tidak puas atas putusan hakim yang dijatuhkan pada terdakawa yang melanggar ketentuan hukum, oleh karena itu seorang hakim mempunyai tugas yang berat untuk mengetahui dan menganalisa mendalam terhadap persoalan yang ditangani, memandang bagaimana motif pelanggaran hukum bisa terjadi, dan mampu memadukan putusan hukum berdasarkan aturan yang berlaku dengan kondisi masalah hukum yang terjadi.  Sehingga pelaku/terdakawa benar-benar  mengakui kesalahan dan memberikan efek jera.

2. Kepastian hukum adalah menyelaraskan peraturan yang berlaku dengan perbuatan yang dilanggar, tetapi yang dimaksudkan bahwa seseorang yang telah melanggar hukum terhadap aturan yang berlaku harus benar-benar diberikan sanksi yang berdasarkan aturan yang berlaku jangan sampai karena pelakunya anak pejabat lalu dibebaskan dari jeratan hukum, cara pandang lebih bijaknya hukum diterapkan tidak secara leterleg atau diterapkan hanya mengacu pada aturan semata, tanpa memandang sisi kejahatan mengapa pelaku/terdakwa melakukannya kejahatan atau mungkin pelaku melakukan kejahatan atas dasar paksaan yang memungkinkn banyak motif lain yang perlu dipelajari oleh seorang hakim/penegakkan hukum.

3. Kemanfatan hukum, seorang penegak hukum/hakim harus dapat melihat dan menganalisa secara mendalam bagaimana memutuskan permasalahan hukum ketika dijatuhkan sehingga putusan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa melihat sisi yang searah atau monoton.

Untuk mempertegas pertanyaan diatas bahwa penegak hukum meliputi polisi hingga hakim harus pada idealnya (dassollen) harus memahami betul hukum yang berlaku, mempunyai kemampuan analisa mendalam untuk mewujudkan tujuan hukum, bahkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan sudah tidak lagi menjadi sebuah tujuan hukum. Tetapi tujuan hukum tersebut sudah melekat dalam tubuh hukum itu sendiri tergantung penegakkan hukum yang melaksanakannya. (Menurut Plato, keadilan merupakan nilai kebijakan yang tertinggi)

Harapannya penulis dan masyarakat serta pelanggar/melawan hukum dapat menimbulkan efek jera tidak mengulangi pelanggaran hukum. Penegak hukum dalam menganalisa hukum tidak terpaku pada aturan semata, tetapi memandang dengan berbagai sisi misalnya dengan perspektif nilai keprimanusiaan dan sisi nilai ilahiyah, hingga hukum menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan keadilan ( tidak dapat dikatakan sebuah hukum jika tidak adil).

Kesimpulannya 
1. Menerapkan hukum berdasar keadilan sebagai marwah tujuan hukum, maka dalam hal memperbaikinya banyak element yang harus turut serta memperbaikinya tidak bisa diimplementasikan terpaku pada penegak hukum saja, tetapi masyarakat umum juga berperan untuk memperbaikinya bahwa kesadaran akan hukum perlu ditanamkan pada diri masyarakat untuk taat dan saling menghormati hukum yang berlaku.

2. Penegak hukum perlu memahami dan mempelajai secara mendalam dibidang hukum dengan memandang masalah hukum dengan cara pandang beberapa sisi tidak terpaku pada aturan semata.

3. Sistem dan lembaga hukum yang saling kait mengait perlu adanya perbaikan  yang mana sistem tersebut perlu diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat dengan berdasar moral yang baik dan menghindari kepentingan yang sifatnya diskriminasi yang mengacu kepentingan golongan, serta pemerintah juga turut serta mengfasilitasi dibidang hukum dan turut mendukung mengakkan hukum berdasarkan keadilan. 

   4. Hukum dijadikan sebagai aturan baik tertulis dan tidak tertulis, hukum sebagai produk penegak hukum/penguasa untuk membuat dan mengesahkan aturan hukum, maka diperlukan hukum yang dibuat dapat menjawab tantangan zaman yang relevan dengan persmasalahan yang ada.


1 komentar: