![]() |
keadilan hukum |
Saya beberapa hari kemarin sempat diskusi dengan
teman-temanku, kebetulan temanku itu juga berlatar belakang jurusan hukum juga.
Kami berdiskusi tentang hukum hingga akhirnya kami berdiskusi panjang
mempersoalkan mengapa dalam realisasi tujuan hukum jarang sesuai dengan harapan
atau keadilan hukum.
Menurut penulis keadilan hukum itu perlu
diselarasikan terhadap peraturan dengan realisasi dilapangan sehingga harapan
sebuah masyarakat dan semua orang itu dapat menjawab pertanyaan yang ada
dibenak pikiran.
Terkadang diantara kita sering bertanya-tanya
mengapa hukum kita tidak pernah memberikan kepuasaan terhadap masyarakat, dan realitanya
menjawab bahwa hukum yang berlaku selalu condong pada kekuasaan atau orang yang
mempunyai kekayaan yang melimpah.
Dengan begitu seorang pejabat yang sudah dijadikan
tersangka bahwa dia korupsi dan merugikan negara, dalam realitanya jarang hukum
kita berbicara secara tegas bahwa koruptor itu harus ditindak secara tegas
jangan malah di peringan.
Sehingga terngiang-ngiang didalam benak pemikiran
kita, apa yang salah dengan hukum yang berlaku di negara kita ? hukum seperti
apakah yang sebenarnya ?
Sebagian orang berpendapat putusan hukum bagi
koruptor tersebut sudah memenuhi keadilan bagi sang korup yang merugikan negara
kita, namun masyarakat luas mengatakan bahwa koruptor tersebut yang sudah
merugikan negara dengan mengambil uang dengan jumlah yang tidak main-main tidak
selaras dengan realiasinya.
Faktanya para koruptor tersebut hanya dijatuhkan
hukuman satu sampai empat tahun saja. Sehingga sang koruptor merasa itu sudah
adil, bahkan yang anehnya ada juga yang koruptor tidak di hukum. Dimanakah keadilan
dalam negeri ini.
Penulis berusaha memberikan sumbang pemikiran
terhadap kasus tersebut terhadap keadilan yang sebenarnya adalah keadilan yang
melekat pada hukum itu tanpa harus di pisahkan terhadap hukum itu.
Sehingga di dalam prinsip hukum sudah menjadi satu
kesatuan yang utuh bahwa hukum melekat pada keadilan sehingga harapan bersama
hukum kita sesuai dengan harapan masyarakat luas sesuai dengan keadilan yang
sebanarnya.
Banyak orang yang mengatakan keadilan itu berada
indivdu, ada juga yang mengatakan bahwa keadilan juga ada di tangan kelompok,
ada juga berada dalam penguasa, lalu manakah keadilan yang sesungguhnya?.
Penulis menjawab bahwa keadilan yang sebenarnya
adalah menempatkan sesuai pada porsinya, misalnya kaka dan adik kesekolah diberi
uang saku pada ibu, maka keduanya harus diberi uang saku yang berbeda tidak
bisa di samaratakan.
Artinya kebutuhan kaka dan adik itu berbeda sehingga
uang yang diberi ibu harus berbeda, berbeda atas dasar kebutuhan dan
menyesuaikan pada porsi kebutuhan kaka dan adik tersebut.
Begitupun juga keadilan dalam hukum harus diterapkan
sesuai dengan porsi jangan sampai si miskin berbuat pidana dengan hukuman
seberat-beratnya begitupun sebaliknya si kaya.
Tidak kalah pentingnya bahwa untuk merealisasikan
hukun sesuai keadilan perlu di wujudkan dengan penegak hukum sebagai realiasi
berjalannya sebuah hukum itu berlaku atau kah tidak dalam masyarakat.
Sehingga kesimpulan dari persoalan tersebut antara
hukum dan penegak hukum harus sinkron dan direalisasikan secara tegas dan
berdasarkan hukum dan keadilan, sebab tegak atau tidaknya hukum berdasar
keadilan itu juga tergantung pada penegak hukum dalam pelaksanaannya.